Gorong-Gorong Dusun Wonokitri, Lampura Ambrol, Warga: PT Jalaku Bantu Dana Dong

Lampung Utara (SL)-Gorong-gorong di jalan lingkar Kabupaten Lampung Utara yang menghubungi Kecamatan Kotabumi Utara dan Kecamatan Abung Timur, ambrol.

Lokasi gorong-gorong yang melintasi Desa Wonomarto, tepatnya berada di Dusun Wonokitri I ini diketahui telah mengalami kerusakan selama lebih dari satu tahun.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Wonomarto, Gunantoyo, mengatakan, sebelumnya, masyarakat setempat sudah pernah memperbaiki kerusakan gorong-gorong dimaksud secara swadaya.

“Namun, gorong-gorong tersebut kembali pecah akibat dilalui kendaraan bertonase berat bermuatan tebu dan singkong yang melewati jalan menuju Kecamatan Abung Timur,” kata Gunantoyo, saat dikonfirmasi, Senin, (9/12/2019), melalui komunikasi via ponsel.

Saat ini, kata Gunantoyo, kondisi gorong-gorong itu saat ini sudah semakin parah dan memutus akses warga desa untuk melewati jalan dimaksud dalam melakukan aktifitas sehari-hari.

Sementara itu, Camat Kotabumi Utara, Doni Ferwari Fahmi, mengatakan, jika pihak Desa Wonomarto telah menyampaikan pada dirinya terkait kondisi rusaknya jalan tersebut.

“Oh ya, Kepala Desa Wonomarto sudah memberitahu kepada saya terkait rusaknya gorong-gorong yang memutus akses warga untuk melintasi jalan itu,” kata Doni F. Fahmi, saat dikonfirmasi, Senin, (9/12/2019), melalui komunikasi via ponsel.

Dikatakannya, pihak Desa Wonomarto bermaksud untuk mengajukan permohonan bantuan perbaikan gorong-gorong kepada pihak perusahaan PT. Jalaku yang selama ini kendaraannya melintasi jalan tersebut.

“Namun, kami juga akan melakukan cross check secara langsung untuk mengetahui sejauhmana kerusakan jalan tersebut dan akan memberitahu kepada Pemkab. Lampura melalui Dinas PUPR agar segera menindaklanjuti keluhan warga tersebut,” paparnya.

Disampaikannya lebih lanjut, terkait maksud Kades Wonomarto untuk mengajukan permohonan bantuan pada pihak PT. Jalaku, dirinya menegaskan hal tersebut tidaklah menyalahi aturan.

“Permohonan kepada pihak perusahaan yang akan diajukan Pamong Desa Wonomarto tidaklah menyalahi aturan. Karena hal itu demi kepentingan warga bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi, perusahaan dimaksud kendaraan bertonase berat miliknya memang menggunakan jalan tersebut,” tutur Doni. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *