Lampung Tengah (SL)-Ratusan warga Bandar Buyut, dan Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah (Lamteng) ngeluruk ke perusahan PT Sinar Bambu Mas (SBM) atau PT Sinar Bambu Kencana (SBK) menuntut keadilan. Warga menilai perusahan yang bergerak di bidang kertas putih yang berfungsi untuk laminasi makanan di Kampung Buyut Udik, mengabaikan peraturan Undang Undang yang berlaku, Senin 9 Desember 2019.
Warga menuntut perusahan yang berdiri sejak tahun 1991 agar mampu meyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan guna meminimalisir terjadinya peyalahgunaan dana tersebut. Serta menuntut kepada pihak perusahan agar pekerja di perusahan itu menggunakan pekerja atau SDM dari warga Bandar Buyut dan membuktikan keabsahan izin lingkungan yang di miliki, karna diduga perusahan tersebut belum memiliki surat izin dari lingkungan.
Korlap aksi unjuk rasa Rasid atas nama warga kampung Buyut udik maupun kampung Buyut ilir yang di namakan Aliansi Pemuda Bandar Buyut (APBB) menuntut hak kepada PT. SBK yang sebelum nya PT. SBM mampu senantiasa memperhatikan kepentingan stakholders, “Berdasarkan kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya sehinga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” Ujar Rasid
Rasid juga menjelaskan poin poin tuntutan dari warga yaitu, Pekerja PT. Sinar Bambu Mas SBM atau PT. SBK minimal sebanyak 75% menggunakan SDM kampung Buyut Udik, Keamanan PT. SBM atau PT. SBK minimal harus 75 % dari warga kampung Buyut Udik, PT. SBM atau PT. SBK harus mampu perduli terhadap warga kampung Buyut Udik atau kampung Buyut Ilir.
Lalu, PT.SBM ataupun PT.SBK harus memiliki izin dari lingkungan atau izin dari warga setempat, termasuk masalah limbah pabrik harus segera ditangani dengan baik karna menyangkut kesehatan warga. Keterasparanan dana CSR dari PT.SBM atau PT.SBK untuk warga. “Poin-poin tersebut harus segara disikapi dan realisasikan oleh pihak PT. Karna jika tidak memilihasil kesepakatan maka kami akan melaksanakan unjuk rasa kembali dengan masa yang lebih banyak,” kata Rasid
Aksi unjuk rasa gabungan dari warga kedua kampung di jaga ketat oleh anggota TNI dan pihak kepolisian Polres Lamteng. Tomi selaku Direktur PT. SBM atu SBK mengatakan, kesiapannya untuk memenuhi segala tuntutan dari warga Bandar Buyut. “Saya selaku Direktur PT.SBM atau PT. SBK sepakat dengan tuntutan dari warga, kami akan segera menjalakan keinginan dari warga mulai dari bulan januari tahun 2020, dan bersedia membuat perjanjian tertulis, jika kami melanggar kesepakatan kami siap menerima sangsi dari pemerintah setempat,” tegasnya. (rls/red)
Tinggalkan Balasan