Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu

Pringsewu (SL)-Setelah melewati proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri Pringsewu akhirnya menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Gedung RSUD Pringsewu tahun anggaran 2012.

Kedua tersangka berinisial MN, pihak swasta dan SR seorang PNS di RSUD Pringsewu. Keduanya diduga terlibat tindak pidana korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas 3 RSUD Pringsewu yang dianggarkan Pemkab Pringsewu pada 2012 lalu senilai Rp 3,9 miliar,” ujarnya.

Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya, Senin (9/12/2019), menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP, terindikasi kerugian negara mencapai Rp717 juta.

Dengan penetapan tersangka ini, jelas Asep, pihaknya segera menerbitkan Sprindik untuk penyelidikan khusus. Tersangka dapat saja ditahan langsung, jika penyidik kejari menilai perlu untuk dilakukan.

Beberapa waktu lalu, Kasi Intelijen Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihak Kejari telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap dugaan penyimpangan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu pada 2012 lalu. Ia mengatakan saat itu, Kejari masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara.

Median mengatakan kasus ini mulai diusut sejak awal tahun 2019 dan telah memanggil sejumlah saksi saksi.

Sempat Disidak Komisi III DPRD Pringsewu

Kasi Pidsus Kejari Pringsewu Leonardo Adiguna menambahkan Pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu dengan anggaran sebesar Rp 3,9 miliar sempat di Sidak Komisi III DPRD karena banyak bangunan yang rusak parah.

Saat ini kondisi ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu sangat memprihatikan lantai keramik pecah, wc tidak bisa digunakan tembok retak memanjang kemudian kondisi lantai bergelombang, sebagian pintu rusak parah serta bagian plapon mengalami bocor. Bahkan saat ini ada dua ruangan dengan kapasitas puluhan pasien tidak bisa digunakan. (wagiman).

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *