Kemana CSR dan Kemitraan di Lampung?

Oleh : Juniardi

Istilah CSR atau Corporate Social Responsibility, dalam bahasa Indonesia disebut Tanggungjawab Sosial Perusahaan; ada yang mendefinisikan CSR adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan sesuai kemampuan perusahaan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap masyarakat atau lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada, termasuk di Provinsi Lampung.

CSR tidak ada kaitannya dengan amal atau kedermawanan. CSR bukan sebuah kemuliaan tetapi kewajiban bagi sebuah entitas bisnis untuk mengembalikan sebagian dari keuntungannya bagi masyarakat dimana mereka mengoperasikan bisnisnya. Program CSR yang dilaksanakan secara bebas oleh berbagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Lampung.

Dasar hukum CSR atau tanggungjawab sosial perusahaan adalah (1) UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 74 ayat 1 yaitu perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya dibidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) dan lingkungannya, (2) UU No.25/2007 tentang Penanaman Modal.

Pasal 15 (b) menyatakan bahwa: setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, (3) Peraturan Menteri Negara BUMN No.4/2007 yang mengatur mulai dari besaran dana hingga tatacara pelaksanaan CSR. Seperti kita ketahui, CSR milik BUMN adalah Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).

Forum CSR Lampung mencatat perusahaan BUMN dan Badan Negara total ada 25 perusahaan, antara lain Askrindo, Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, PT Bukit Asam, HK Kontraktor, Hutama Karya JTTS, IPC II Pelabuhan Panjang, Jamkrindo, Jasa Raharja Lampung, Kimia Farma, Pegadaian, Pelni, PT Pertamina, PT Perusahaaan Gas Negara Area Lampung, PLN UID Lampung, PTPN Gruop, Semen Baturaja, PT Telkom Area Lampung, PT WIKA Kontraktor, PT WIKA Precast, PT KAI Divre IV dan BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya dari perusahaan swasta hanya mencatat 17 perusahaan antara lain, PT Great Giant Pinapple, PT Nestle Indonesia Pabrik Panjang, PT Coca Cola Amatil Indonesia (CCAI), IHGMA Chapter Lampung, Indofood, JNE Bandar Lampung, PT Tunas Dwipa Matra, Keong Nusantara Abadi (Wongcoco), Lambang Jaya Group, Penamart Group, RS Advent, RS Graha Husada, RSIA AMC Metro, PT Sumber Indah Perkasa, PT United Tractors, YPGL, YPS. Itu belum termasuk perusahaan perusahaan besar seperti SGC, Gunung Madu, Bumi Waras, Sinar Mas, Sinar Laut, dan banyak lagi perushaan besar yang lainnya yang belum terdata.

Program CSR, jika dilaksanakan secara serius dalam bentuk kemitraan swasta, pemerintah dan masyarakat dapat menjadi kekuatan yang ampuh untuk mengatasi berbagai persoalan negeri mulai dari masalah kesehatan, pendidikan dan ekonomi yang kita kenal sebagai 3 pilar pembangunan. Termasuk dalam hal menuju Good Govermance. Tiga pilar pembangunan Indonesia malah menjadi ukuran IPM.

Administrator United Nations Development Programme (UNDP), Helen Clark, bersama Perdana Menteri Swedia, Stefan Löfven, dan lead author Selim Jahan meluncurkan laporan pembangunan manusia tahun 2016 di Stockholm, Swedia. Tak lama setelah itu, pada Rabu 22 Maret 2017, Christope Bahuet selaku Direktur UNDP Indonesia telah mengumumkan secara resmi Laporan Pembangunan Manusia Indonesia 2016.

Dilangsir detik.com, dalam laporan tersebut, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia bercokol di peringkat 113 dari 188 negara. Beberapa pihak lantas membandingkannya dengan peringkat Indonesia di tahun 2015, di mana terjadi penurunan peringkat dari 110 menjadi 113.

Idealnya, Pemerintah memegang peran sebagai eksekutif atau pelaksana pembangunan dapat melakukan koordinasi dengan swasta beserta program CSRnya dan masyarakat yang diwakili oleh lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat sipil yang akuntabel dan berbadan hukum dalam melaksanakan agenda pembangunan sesuai dengan kesepakatan internasional dan rencana pembangunan nasional, melalui pembagian kerja dan wilayah kerja disertai evaluasi secara berkala.

Apa yang terjadi pada saat ini?, masyarakat Lampung hanya kenal istilah ada kewajiban CSR, tapi buta dengan berapa CSR Lampung, kemana penyalurannya, mekanisme hingga siapa yang harus menerima. Yang tahu CSR hanya perusahaan, pemerintah dan sebagian penggiat masyarakat.

Karena diakui atau tidak, program unggulan pemerintah ini seperti sepi sosialisasi, beberapa kali terlihat muncul di TV, tetapi karena iklan layanan masyarakat juga harus bayar, maka sosialisasinya kurang membahana. Mestinya TV swasta dan pemerintah menyediakan slot iklan layanan masyarakat gratis untuk menyuarakan program pemerintah.

Berbagai pertemuan CSR yang diselenggarakan oleh beberapa organisasi atau perkumpulan CSR yang mempertemukan perusahaan swasta yang mempunyai program CSR dengan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang mempunyai kekhususan dalam isu yang ditangani. Tapi umumnya secara bergiliran menceritakan keberhasilan atau keunggulan program CSR mereka, baik dilaksanakan sendiri maupun bermitra.

Dan belum membuka peluang untuk membangun sinergi swasta, pemerintah dan masyarakat secara terkoordinasi, efektif, berkelanjutan dan sejalan dengan agenda pembangunan daerah. Alangkah baiknya jika pemerintah menciptakan sebuah mekanisme untuk menggalang kekuatan program CSR swasta, pemerintah dan masyarakat agar berdaya ungkit.

Banyaknya LSM di Indonesia yang mendapat dukungan dana dari donor asing misalnya, justru membuahkan persoalan baru, yaitu hilangnya peluang kerja bagi para profesional lapangan dan peneliti, sementara keberadaan LSM diperlukan sebagai mitra pemerintah di lapangan. Walau ada saja pejabat pemerintah yang alergi terhadap LSM, karena dianggap bersaing dalam pelaksanaan program dampingan di lapangan, apalagi jika LSM tersebut mendapat hibah asing. Sementara LSM di daerah, masih berkutat pada hal hal berbau kasus di Instansi Pemerintah.

Pertanyaan yang muncul, berapakah potensi dana CSR BUMN dan Swasta di Lampung?, belum termasuk dana CSR perusahaan swasta asing dan nasional lainnya, yang secara keseluruhan mungkin dapat terhimpun jumlah dana yang luar biasa besar dan dapat menggantikan dana hibah donor asing, yang selama ini telah memberikan peluang kerja bagi para profesional di berbagai LSM di Lampung.

Kita berharap berbagai program yang sejalan dengan agenda pembangunan nasional dapat diimplementasikan dengan baik di tangan para profesional di daeraj. Teman menyebutkan mengadopsi program-program yang dianggap berhasil di masa lalu, cukup membantu penghematan waktu pelaksanaan dan biaya program.

Pemerintah Provinsi Lampung, entah siapa leading sector-nya, mungkin Staf ahli, atau langsung kepala daerah, perlu melakukan langkah-langkah strategis ke depan sesegera mungkin, dengan mendata, memetakan, mengelompokkan pendamping baik LSM-LSM, yang mempunyai badan hukum dan akuntabel serta isu spesifik yang ditangani, bukan lagi hanya seremoni CSR.

Provinsi Lampung perlu mendata, memetakan dan mengelompokkan daerah-daerah yang perlu dibantu di dalam mengatasi isu-isu prioritas, menghitung potensi dana CSR yang dapat dihimpun setiap tahun, memperhitungkan gap pembiayaan untuk penanganan berbagai isu pembangunan yang tidak dapat dipenuhi oleh APBN atau APBD, menunjuk beberapa LSM besar sesuai isunya untuk memimpin LSM sejenis di bawahnya untuk bekerja sama dalam pelaksanaan program di lapangan.

Dan tentu perlu ditetapkan lebih dahulu berbagai tolok ukur, kriteria, indikator untuk rekrutmen pendampingi dan evaluasi pencapaian. Kapan akan dimulai? Sekarang baru bisa mimpi, mungkinkah itu dapat merealisasikan hal tersebut? Belum lagi menyatukan visi semua perusahaan sehingga perusahaan benar benar tersentuh dan dapat mendorong serta membantu dalam program pembangunan di Lampung.

Karena menghayal indahnya, CSR perusahaan bisa membantu program yang tidak masuk dalam prioritas program dalam rencana pembangunan daerah. Banyak hal yang perlu disentuh dan juga perlu dicermati bersama bagaimana inovasi-inovasi program CSR itu bisa menjawab tantangan dan harapan masyarakat.

*Pimpred sinarlampung.com  Dari Berbagai sumber dan refrensi

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *