Pejabat Dinas Bina Marga Lampung Tengah Wajibkan Rekanan Bayar Biaya Kontrak 1-2%

Lampung Tengah (SL)-Rekanan di Lampung Tengah resah. Oknum pejabat Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung menerapkan pungutan liar (Pungli) untuk biaya kontrak yang di patok hingga 1% – 2% dari nilai kontaknya. Pejabat berdalih untuk pengganti dokumentasi dan fotocopy hingga materai. Padahal sudah ada anggaran pengadaan khusus di dinas tersebut.

Salah seorang kontrakator mengungkapkan, bahwa semua kontaktor atau pemborong di Lampung Tengah di minta oknum pejabat dinas bina marga menebus atau membayar biaya kontrak yang di patok hingga 1% – 2% dari nilai kontaknya. Bahkan para kontraktor juga diwajibkan untuk membayar biaya kordil sebesar Rp100,000;/per 100 meternya.

“Pembayaran melalui oknum pejabat di dinas bina marga. Namun fakta di lapangannya oknum pegawai dinas bina marga hanya mengambil 3-4 titik kordil sebagai sempelnya saja. Tapi para kontraktor atau pemborong di haruskan untuk membayar pull.  Lebih parahnya lagi, dana kordil yang terkumpul dari para kontraktor tidak ada yang masuk PAD, tapi masuk ke kantong kantong pribadi para oknum pejabat di Dinas Bina Marga,” kata sumber, yang minta dirahasiakan namanya, Sabtu (05/12/2019), di kediamannya.

Menurutnya, pungutan liar itu mengindikasikan ada korupsi anggaran pengadaan sarana prasarana proyek,  “Ada anggaran pengadaan photo copi dokumen, pengadaan pengandaan dokumen, pengadaan materai dan pengadaan cetak photo dokumentasi yang di perkirakan menghabiskan anggaran APBD lampung tengah tahun 2019 mencapai ratusan juta rupiah, nah kemana aanggaraan itu,” katanya.

Dia menjelaskan seluruh kontraktor dan pemborong yang ada di Lampung Tengah berharap kepada para aparat penegak hukum di NKRI dapat merespon dan mengusut serta membongkar berbagai macam dugaan korupsi dan pungli yang telah lama berlangsung di Dinas Bina Marga Lampung Tengah ini, “Karena hal itu sangat membebani dan sangat merugikan seluruh kontraktor,” katanya.

Informasi dari beberapa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga Lampung Tengah menyebutkan bahwa para kontraktor atau pemborong itu di minta untuk mengganti biaya photo copy, materai dan yang lain lainnya itu adalah hal  yang lumrah atau wajar.

“Karena semua kontrak pekerjaan milik kontraktor bisa 4 sampai 5 rangkap kontraknya. Tentunya memakai uang untuk memperbanyak berkas dokumennya, karena semua itu harus dibayar jika bukan kontraktor yang membayarnya masak kami yang harus menanggung bebannya,” katanya yang mencoba mengkonfirmasi hal tersebut.

Karena, lanjut PPTK, semua biaya untuk pengandaan kontrak dan lain lainnya tidak dianggarkan dari APBD Lampung Tengah. Saat di singgung semua anggaran untuk pengadaan sarana prasarana proyek 2019 sudah di biayai dari APBD Lampung Tengah mencapai ratusan juta rupiah, para PPK mengatakan mereka tidak pernah tahu dan mendengar hal itu coba nanti kami koordinasikan dengan ketua panitia atau pimpinan. (zona/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *