Buyut Ilir (SL)-Ismed Razak (41), warga Dusun 5 Kampung Buyut Udik, Kecamatan Gunung Sugih Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran diduga menyimpan dan sedang pesta narkoba jenis sabu- sabu di rumah Sang Bandar berinisial MS (DPO), di desa Buyut Ilir, Selasa (10/12/2019) siang.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Andre Try Putra, S.Ik, MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, mengungkapkan, awalnya petugas mendapat informasi rumah MS kerap menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah MS dan menemukan barang bukti dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1.16 gram, satu buah plastik bening bekas pakai, satu buah sekop, satu buah jarum sumbu api, satu buah katembat, di kamar belakang samping kamar mandi Rumah MS.
“Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Tersangka MS juga sudah diburu,” kata Iptu Andre.
Hingga tadi, Ismed Razak masih terus diperiksa polisi. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di kantor kecamatan di Lampteng terancam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan