Menunggu Tersangka Baru Korupsi Pembangunan RSUD Pringsewu

 

Pringsewu (SL)-Meski Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menetapkan SR dan MN, menjadi tersangka korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringsewu, Namun Korps Adiyaksa terus mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

Kemungkinan akan ada tersangka baru sangat dimungkinkan, karena belakangan sejumlah nama pejabat penting mulai ramai diperbincangkan. Meski demikian, Kejasaan Negeri Pringsewu tidak mau gegabah untuk menentukan tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gedung rawat inap kelas tiga di RSUD Pringsewu.

“Baru dua tersangka kami tetapkan yakni, SR (PNS Pegawai RSUD) dan MN (Swasta)”,ucap Median Kasi Intel Kejari Pringsewu saat dikonfirmasi di ruang kerjannya Kamis, (12/12/2019).  Disinggung, soal keterlibatan oknum Dinas Kesehatan lain, Median menjelaskan pihaknya masih mendalaminya.

Endang: Dinkes Tak Ikut Campur

Terpisah, Endang Budiati mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu mengatakan, di tahun 2012 lalu Dinas Kesehatan tidak memiliki wewenang melakukan pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD.

“Dinkes tidak pernah ikut campur soal pembangunan gedung RSUD waktu itu, karena, yang mengelola anggaran itu sepenuhnya tanggung jawab pihak RSUD Pringsewu”, paparnya.

Ia menerangkan, pada 2012 RSUD Pringsewu sudah memiliki kebijakan sendiri dalam mengelola anggaran, hal itu sesuai dengan Lembaga Teknis Daerah (LTD).

“Berkaitan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) tahun 2012 lalu, hanya sifatnya berkordinasi antara RSUD dan Dinkes Pringsewu”, ujar Endang Budiati yang saat ini menjabat Inspektorat Pringsewu, Jumat (13/12/2019).

Endang Budiati, mantan Kadis Kesehatan, saat ditanya sumber angaran apakah dari Dana Alokasi Khusus (DAK) atau bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), dirinya mengaku lupa.

“Waduh aku orak ngerti (waduh aku gak tahu), tapi waktu itu setahuku LTD jadi itu semua sudah kewenangan RSUD, kami sifatnya hanya berkordinasi,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi wartawan media ini, soal ada hubungannya dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun anggaran yang sama yakni (T.A 2012). Dirinya hanya menjawab seputar kebijakan RSUD yang sudah menjadi lembaga teknis daerah.

Ditempat sama, Fauzi, Wakil Bupati Pringsewu mengatakan, dirinya menghormati hasil temuan dari Kejasaan Negeri Pringsewu.

Wabup: Hormati Temuan Kejaksaan

“Temuan di instansi boleh-boleh saja, misalkan Inspektorat melihat hari ini dan bisa saja kejadian kemarin tidak melihat, apa yang menjadi temuan itu yang bersangkutan harus bertanggung jawab. Jadi, temuan dari kejaksaan kita hormati nanti sampai dengan persidangan yang membuktikan”,kata Fauzi saat dikonfirmasi usai pelantikan 90 ASN eselon III dan IV.

Selain itu juga, Fauzi menambahkan, Pihaknya sudah mengevaluasi kerja dan kinerja dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Evaluasi itu rutin dijalankan, baik OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun dalam pembangunan infrastruktur lainnya.

“Fungsi Inspektorat itukan sebagai pengawas dan pembinaan, evaluasi rutin di jalankan, tentunya perlu pengawasan dan masukkan dari teman-teman insan Pers di Kabupaten Pringsewu”, tutupnya. (wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *