Pokja K3S Batanghari Susun RKAS, Guru Honor Dibayar Sesuai Jam Mengajar di Kelas

Lampung Timur (SL)-Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Batanghari Nuban mengadakan rapat menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk tahun 2020, sesuai arahan Dinas Pendidikan dan K Kebudayaan Lampung Timur, di Sekolah Dasar Negeri 2 (SDN 2) Sukaraja Nuban, Selasa (17/12/19).

Rapat membahas sejumlah soal mendasar terkait peningkatan mutu pendidikan dan evaluasi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  tahun 2019 serta planning penggunaan anggaran 2020 mulai dari pengadaan alat tulis kantor, barang dan jasa,  belanja pegawai, dan gaji honorer yang dibayar setelah mendapatkan gelar (S1) dan harus rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kebudayaan Lampung Timur. Teknis pembayaran sesuai jam mengajar di kelas.

“Gaji guru honorer dialokasi  sebesar 20 persen dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) masuk dalam katagori belanja pegawai, dan sudah mendapatkan rekomendasi dari dinas,” jelas Ketua K3S Supartini, S.Pdi.

Untuk tenaga operator sekolah harus dibayar setiap pekerjaan, bukan setiap bulan,  masuk dalam kategori barang dan jasa. Kemudian dalam RKAS, ada poin Alat Tulis Kantor (ATK) harus sesuai dengan kebutuhan, tidak bisa di global.

” Item-item ini rawan sekali untuk di mark up, jadi harus sesuai  kebutuhan, tidak bisa di sama-ratakan dengan triwulan selanjutnya, begitu pun dengan operator sekolah itu bukan digaji per bulan akan tetapi sesuai dengan perjam,”tegasnya. Hadir dalam rapat tersebut koordinator Wilayah (Korwil) Batanghari Nuban Lamirin, beberapa pengawas sekolah ditambah puluhan kepala sekolah di kecamatan Batanghari Nuban.(wahyudi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *