Lampung Barat (SL)-Alpa tanpa keterangan lebih dari sebulan, lima pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Lampung Barat, termasuk satu Kepala Seksi di Kesatuan Bangsa pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik. Mereka disangsi disipilin, hingga penundaan kenaikan pangkat, dalam sidang Badan Kepegawaian, Rabu 12 Desember 2019.
Kepala Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) yang juga menjabat Sekretaris Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Drs. Nukman, mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat ditingkat Bapek yang digelar di Ruang Rapat Sekincau, Rabu (12/12) diputuskan bahwa lima orang PNS tersebut dikenakan sanksi tegas karena telah melanggar aturan.
Nukman menjelaskan, lima PNS yang dijatuhkan sanksi tersebut yaitu Pangku Hazaroni staf pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.
Berikutnya M. Siddik, staf pada Inspektorat, Inspektur diminta melakukan pemanggilan dan pembinaan serta disarankan yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari pegawai negeri sipil. Lalu, Heni Setyaningsih, staf pada Kecamatan Gedungsurian Kabupaten Lampung Barat, agar yang bersangkutan membuat pernyataan pencabutan pengunduran diri.
“Dia (Heni) awalnya ingin mengundurkan diri dari PNS alasannya mengurus keluarga dan telah kita lakukan pemanggilan dan ternyata yang bersangkutan masih merasa ragu untuk mengundurkan diri sehingga diminta kepada yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan pencabutan pengunduran diri,” kata dia.
Kemudian, PNS lainnya yang dijatuhi sanksi yaitu Merah Bangsawan, Kasi Kesatuan Bangsa pada Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, serta Ni Putu Dewi SK, staf pada Bagian Perlengkapan Setdakab Lambar, dijatuhi hukuman disiplin sedang berupa penurunan pangkat selama satu tahun. “Dari lima PNS itu, satu diantaranya menjabat kepala seksi,” ucapnya.
Kata dia, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. “Untuk disiplin PNS sendiri telah diatur didalam peraturan pemerintah (PP) No.53/2010 tentang disiplin PNS. Kita mengimbau kepada seluruh PNS agar mentaati aturan yang ada,” pungkas dia. (mlo/red)
Tinggalkan Balasan