Lampung Barat (SL)-Terbukti kurangi volume isian BBM, dua Nosel SPBU 24.345.110, Kebahang, Skala Brak, Lampung Barat, di segel Diskoperindag Lampung Barat. Penyegelan dilakukan karena dua dari 16 nosel itu ditemukan ketidaksesuaian takaran untuk nosel BBM jenis pertalite dan pertamax, saat sidak, Selasa 17 Desember 2019.
Penyegelan dilakukan saat staf Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Lampung Barat melakukan sidak di SPBU yang diduga melakukan kecurangan. Berdasar hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran.
Takaran SPBU tersebut telah melampaui batas kesalahan yang diizinkan (BKD), yaitu 0,5 persen. “Setelah dilakukan pengujian terhadap pompa ukur BBM di SPBU tersebut, hasilnya melebihi batas kesalahan yang diizinkan yaitu sekitar 0,5 persen,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Lambar Sri Hartati.
Sri menuturkan, SPBU tersebut diduga melanggar pasal 32 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan 2 jo pasal 25 huruf b Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. “Penggunaan alat ukur yang baik dan legal akan memberikan hasil pengukuran yang benar atau tepat, sehingga masyarakat memperoleh barang dan jasa sesuai dengan hak dan kewajibannya,” ungkapnya.
Menurut Sri, pengawasan metrologi legal merupakan salah satu ujung tombak dalam penegakan hukum di bidang metrologi legal. “Pasal 36 UU Nomor 2 Tahun 1981 mengamanatkan kepada pegawai instansi pemerintah yang ditugaskan dalam pembinaan untuk melaksanakan pengawasan dan pengamatan, diwajibkan menyidik tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang tersebut,” katanya.
Sri Hartati menambahkan awalnya petugas menggelar sidak di pasar tradisional. Setelah itu petugas melakukan sidak ke SPBU Kembahang. Dengan menggunakan bejana ukur 20 liter, petugas menemukan kekurangan volume. Terdapat minus 120 mililiter per 20 liter. “Ke depannya akan dilakukan perbaikan. Disegel dalam rangka pembinaan, sehingga nanti ke depannya tidak ada yang merasa dirugikan,” ucap Sri Hartati, Selasa (17/12/2019).
Menurut Sri Hartati, batas waktu penyegelan tergantung pengelola SPBU. Terakhir baru beberapa bulan lalu dilakukan tera, yaitu akhir Agustus dan tidak ada masalah. Soal adanya unsur kesengajaan, Sri mengaku tidak tahu. “Kami tidak tahu, karena segel di teranya tidak ada yang rusak dan berubah,” katanya.
Sementara pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan terkait penyegelan itu. Dikonfirmasi wartawan pengelola SPBU memilih bungkam. (tribun/Red)
Tinggalkan Balasan