Jhon Hendri Tembak Mati Janda Dua Anak Yang Jadi Pacar Mertua di Muba

Muba (SL)-Misteri kematian Maya Kartika Sari (33), janda dua anak, yang tewas  ditembak orang tak dikenal pada tahun 2015 silam di Sekayu Musi Banyuasin terungkap. Warga dusun 1 Desa Muara Teladan Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba ini tewas ditembak Jhon Hendri Fanhar warga Desa Muara Teladan pada Rabu, (11/11/2015) silam. Motif pelaku lantaran sakit hati ayah mertuanya berpacaran dengan korban.

Terungkapnya kasus tersebut setelah pihak kepolisian dari anggota Opsnal Unit Pidum Polres Muba melakukan penyidikan.  Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S. iK mengatakan, pelaku merasa kesal melihat ayah mertuanya berpacaran dengan korban. “Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sering melihat ayah mertuanya dan ibu mertuanya sering rebut karena mengetahui prihal pacaran tersebut,” ujarnya.

Kekesalan itu memuncak sehingga tersangka Jhon Hendri berencana menembak korban Maya Kartika Sari. Lalu tersangka bersama seorang rekannya memantau situasi di sekitaran rumah korban menggunakan sepeda motor merk MIO J, tersangka membuka sedikit jendela kamar kemudian menembak korban.

“Setelah memastikan kondisi sekitar rumah korban Maya Kartika Sari aman dan sepi, sekitar pukul 03.30 WIB tersangka Jhon memasuki pagar rumah korban dengan cara memanjat pagar lalu melihat posisi korban melalui ventilasi udara rumah korban,” jelasnya.

Setelah mengetahui posisi korban Maya Kartika Sari, tersangka langsung menembak korban dari ventilasi udara tersebut dan tepat mengenai perut Maya Kartika Sari. Selanjutnya tersangka kabur meninggalkan rumah korban bersama satu orang rekannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor.

“Setelah dilakukan penyidikan didapatkan informasi bahwa tersangka ada di rumah orangtuanya. Selanjutnya anggota Opsnal Unit Pidum Polres Muba mendatangi kediaman orangtua tersangka dan menemukan tersangka memang berada disana,” ungkapnya.

Tersangka memang mengakui perbuatannya dan awalnya memang akan menyerahkan diri. Namun niat tersebut diurungkan karena takut. Puncaknya pada Senin kemarin tersangka semakin merasa bersalah.“Saat ini tersangka sudah kita amankan dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka melanggar pasal 338 Subsider 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup,” terang Kapolres.

Tersangka Jhon Hendri mengungkapkan dirinya kesal lantaran kesal melihat mertuanya sering ribut dikarenakan korbanOleh karena itu kesal sehingga menghabisi nyawa korban. “Saya kesal melihat korban, karena mertua saya sering ribu oleh karena itu saya habisi dengan cara menembaknya lewat jendela saat tidur. Selama 4 tahun saya hanya di sekayu dan bekerja seperti biasa,” ujarnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *