Lampung Timur (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat Infosos Indonesia, akan menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Timur, jika laporan dugaan Korupsi Dana Desa pada tahun 2018, pada awal tahun 2019 hingga akhir tahun belum ditanggapi.
Sedangkan, pihak Kejari menjelaskan, laporan telah dilimpahkan ke Inspektorat. Namun, setelah di pertanyakan di Inspektorat, Irban dua mengatakan, Inspektorat menerima petikan laporan dari Kejari Lampung timur untuk ditelaah dan setelah itu Inspektorat hanya memberikan jawaban lalu mengirimkan kembali jawaban tersebut ke pihak Kejari untuk tindak lanjutnya sudah tergantung pada penegak hukum. Hal ini di sampaikan Himawan sebagai Irban dua inspektorat Lamtim di ruang Inspektur yang di saksikan Tarmizi Selaku Inspekturnya di dinas setempat, saat dipertanyakan oleh LSM Infosos Indonesia, Senin (23/12/2019).
Menanggapi pertanyaan yang dilontarkan Ketua LSM Infosos, HS. Raja Bandar DPC Lamtim, Hermawan selaku Irban Dua mengatakan pihaknya hanya memeriksa laporan yang dilimpahkan Kejaksaan kepada Inspektorat.
“Kami hanya memeriksa apa terkait laporan yang di limpahkan oleh kejaksaan dan kami hanyalah sebatas administrasi tidak lebih dari itu, apa yang kami dapatkan dari pemeriksaan itulah yang kami jawab pada kejaksaan, karna kami tidak ada kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga hanya sebatas administrasi,” ujar Irban dua diceritakan kembali ketua LSM Infosos Indonesia.
Hermawan mengaku, semua laporan yang dikirim Kejari ke Inspektorat telah diperiksa dan dijawab, persoalan jawaban berhenti atau tidak ada tindaklanjut, pihaknya tidak mengetahui, yang pasti terkait Jawaban laporan tersebut, telah dikirim kembali ke Kejari Lamtim.
Sementara pihak LSM Infosos Indonesia, merasa diombang-ambingkan oleh dua lembaga tersebut. Sehingga pihaknya akan mengambil langkah mempertanyakan langsung Secara terbuka dengan pengerahan massa agar pihak-pihak terkait dapat bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan-laporan terkait adanya indikasi korupsi yang melibatkan para pemegang kebijakan pada setiap desa yang ada di Lampung timur.
“Kami tidak akan mungkin membiarkan jika ada dugaan-dugaan korupsi yang terjadi di Lampung Timur ini, karna sebagai sosial kontrol kami ada kewajiban untuk melaporkan hal tersebut, apalagi yang jelas-jelas jika pekerjaan tidak sesuai RAB.,” Ujar Pria yang akrab di panggil bang Raja ini.
Menurutnya, ada keganjilan dari jawaban Inspektorat yang diberikan kepada Kejari, dalam beberapa poin jawaban mengatakan bahwa pekerjaan yang dilaporkan telah sesuai dengan RAB.
“Sedangkan mereka hanya membaca SPJ yang disuguhkan oleh para pihak terlapor dan hal seperti itu anak SD pun bisa kalau hanya membaca surat karna para pelaku korupsi selalu akan membela diri dengan cara apapun,” pungkasnya. (Wahyudi)
Tinggalkan Balasan