Pelaku Menjabret Mahasiswi IAIN Palopo Itu Narapidana Kasus Pembunuhan?

Palopo (SL)-Hendra (22), pelaku jambret yang diringkus Sat Reskrim Polsek Wara, Senin, (23/12/2019) malam, di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palopo, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kabupaten Palopo. Hendra tercatat sebagai tahanan Lapas Palopo vonis tiga tahun kasus pembunuhan 2018.

Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas mengatakan pelaku telah divonis tiga tahun atas kasus pembunuhan di Kab. Luwu tahun 2018 lalu. Pelaku sudah menjalani masa tahanan satu tahun enam bulan dan mendapat asimilasi, atau izin bekerja di luar. Namun hal tersebut disalahgunakan.

Bukan hanya itu, Hendra juga tercatat pernah melakukan pencurian tahun 2016 lalu. “Kami juga sedang memburu rekan pelaku. Dia telah kami masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata AKBP Alfian saat menggelar jumpa pers, Selasa (24/12/2019).

Aksi penjambretan terjadi di Jalan Manennungeng, Kecamatan Wara, Minggu (15/12/2019) lalu. Korban adalah Alumni mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Palopo, Tinmalasari dan Nurul Tipta. Keduanya dirawat di RS Madyang Palopo. Saat itu korban berboncengan, jatuh dari motor setelah dijambret. Keduanya bermaksud ke Pasar Sentral untuk belanja. Tas dan handphone miliknya dibawa lari pelaku. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *