Ada Mafia Anggaran Pemkab Lampura?

Oleh : Ardiansyah

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab. Lampura) mengalami ‘lumpuh keuangan’. Kondisi ini diperdiksi akan berlangsung hingga empat tahun mendatang. Dalam satu studi kasus, kondisi stagnansi keuangan daerah yang terjadi di Pemkab. Lampura dipicu adanya oknum pengelola anggaran daerah yang secara diam-diam ‘mengutak-atik’ post anggaran yang direalisasikan bukan pada peruntukannya.

Akibat yang ditimbulkan dari kondisi keuangan daerah saat ini, yakni timbulnya beragam gejolak dan spekulasi yang berujung pada stigma negatif birokrasi di pemerintahan setempat.

Sebagai contoh, hasil penghitungan hutang Pemkab. Lampura yang menjadi beban keuangan daerah dari tahun 2018 hingga 2019 mencapai Rp.100 miliar lebih, dengan perkiraan rincian hutang proyek yang bersumber dari dana DAK 2018-2019 ditambah hutang ADD selama 9 bulan di tahun 2019 mencapai Rp.60-Rp.70 miliar;

Sementara dalam kalkulasi, sumber pendapatan asli daerah tidak lebih dari Rp.100 miliar pertahun 2019 bersumber dari DAU, DAK, dan PAD. Untuk DAU, bersumber dari anggaran pusat dan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan peruntukan pembiayaan belanja pegawai.

Pertanyaannya, pada saat demo perangkat desa se-Lampung Utara mempertanyakan kejelasan pembayaran tertunggaknya ADD di tahun anggaran 2019 selama sembilan bulan. Belum lagi dana tunjangan Beban Kerja, hutang pada kontraktor, dan berakibat stagnannya pembangunan daerah pada 2020 mendatang.

Beberapa waktu lalu, informasi yang dihimpun, Pj. Sekkab Lampura, Sofyan, menyatakan dihadapan para pendemo jika hutang Pemkab. Lampura terkait ADD 2019 berjanji akan melunasi pada Januari 2020. Disebabkan saat ini Pemkab. Lampura sedang melakukan rasionalisasi anggaran.

Anehnya, Pemkab. Lampura belum lama ini justru memberangkatkan umroh sejumlah warga yang disinyalir merupakan tim sukses Bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara yang saat ini sedang menjalani proses hukum pasca terjaring OTT KPK-RI. Beberapa proyek penunjukan langsung melalui Dinas PUPR Kab. Lampura di beberapa lokasi berjalan. Kegiatan seremonial pemerintahan juga terlaksana dengan berkelanjutan.

Dari perbandingan tersebut, penulis menilai ada konspirasi dalam pengelolaan keuangan daerah di Pemkab. Lampura yang dilakukan oleh oknum. Setelah melakukan analisa dari pernyataan Pj. Sekkab Lampura, Sofyan, kembali muncul pertanyaaan baru, yakni bersumber darimanakah dana untuk melakukan pembayaran dan/atau pelunasan ADD 2019 itu?

Berdasarkan informasi yang didapat, anggaran di tahun 2020 yang akan dicairkan yaitu anggaran DAU pertanggal 2 Januari 2020. Mungkinkah dana DAU yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran? Jika demikian, hal itu dapat dipastikan akan menambah persoalan baru. Ada korban baru yang akan terjadi di Pemkab. Lampura.

Dari sejumlah persoalan tersebut, penulis berharap ke depannya, Pemkab. Lampura harus melakukan transparansi informasi publik, keterbukaan dalam pengambilan kebijakan, serta dibarengi dengan pembinaan pada pelaku usaha kecil dan menengah.

Langkah selanjutnya yang harus diambil, yakni menyebarluaskan potensi daerah untuk meningkatkan sektor pendapatan asli daerah. Dengan membuka informasi seluas-luasnya secara intens dan berkesinambungan menyangkut SDM, SDA, yang menghasilkan beragam inovasi daerah yang akan menarik investor.

*penulis wartawan Media Siber www.sinarlampung.com biro Lampung Utara

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *