Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Sukma Violetta mengatakan pemecatan seorang Hakim di Lampung itu lantaran terbukti selingkuh dan narkoba. “MYS hakim di Pengadilan Negeri Menggala Lampung yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Sukma Violetta di Kantor KY di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Menurut Sukma Violetta, Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menggelar empat sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Sidang dilakukan terhadap hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sanksi yang dijatuhkan kepada MYS lantaran ia memasukkan perempuan ke dalam rumah dinasnya. Selain itu, ia juga mengonsumsi narkoba jenis metamphetamine. Sanksi kepada MYS dijatuhkan saat sidang MKH di MA pada 30 April 2019 lalu.
Sebelumnya, Januari 2019 Kasus hakim Pengadilan Negeri Menggala, MYS sempat membuat gempar media masa di Lampung. Hakim MYS digerebek warga karena memasukkan 2 wanita ke rumah dinas, pada 18 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB.
Humas Pengadilan Tinggi Tanjungkarang saat itu, Jesayas Tarigan membenarkan adanya peristiwa penggerebekan seorang oknum hakim di Lampung oleh warga. “Memang benar atas peristiwa tersebut, tapi praduga tak bersalah harus kami junjung,” ungkap Jesayas Tarigan pada (19 /1). Ia pun membenarkan bahwa seorang hakim tersebut berdinas di Menggala, Kabupaten Tulangbawang. “Iya benar dari PN Menggala, inisial Y,” bebernya.
Juru Bicara Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Jesayas Tarigan mengatakan hal yang akan ditindaklanjuti tim Bawas MA seperti, dugaan mengonsumsi minuman keras, narkotika dan indikasi “kumpul kebo” dengan dua orang wanita muda yang notabene bukan istri sah dari oknum hakim yang bersangkutan.
Jesayas menegaskan, bahwa dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan kepada oknum hakim tersebut, nantinya akan muncul suatu kesimpulan. “Soal narkotika nanti akan ditindaklanjuti. Kita terlebih dahulu harus mendapat hasil dari Bawas. Nanti dari hasil itu maka pimpinan bisa menindaklanjuti,” terangnya. (il/jun/red)
Tinggalkan Balasan