Bandar Lampung (SL)-Jaksa KPK akan melaporkan dugaan adanya aliran Fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara yang mengalir ke Polda Lampung kepada Pimpinan KPK. Dugaan itu terkuak saat pemeriksaan saksi dalam perkara suap proyek PUPR Lampung Utara, yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Syahbuddin, dan Bupati Agung Ilmu Mangku Negara.
Baca : Saksi Sebut Ada Uang Fee Proyek Dinas PUPR dan Bupati Lampung Utara Mengalir ke Polda?
Jaksa Penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menyatakan, keterangan saksi Yulias di persidangan akan dilaporkan ke penyidik dan pimpinan KPK. “Ini baru terungkap di persidangan, seperti apa kelanjutannya, saya akan sampaikan dulu ke penyidik dan pimpinan,” kata Taufiq kepada awak media usai sidang.
Sementara Polda Lampung melalui Kabid Humas, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa apa yang disampaikan saksi tersebut di persidangan belum inkcrah (berkekuatan hukum tetap). “Itu masih proses persidangan, kita dengar dulu apa keterangan saksi hingga sidang bersifat inkcrah,” kata Pandra kepada wartawan.
Meskipun demikian, ujar Pandra, apa yang disampaikan saksi Yulias tersebut akan menjadi penyelidikan lebih lanjut. “Kita lihat dulu prosesnya,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan