Luar Biasa! Dana BOS untuk Siswa di Tubaba akan Dibelanjakan untuk Pengadaan Tablet Android

Tulangbawang Barat (SL)-Tahun ini, sebanyak 69 sekolah di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mendapatkan dana Bantuan Operasional sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja. Dana itu wajib dipergunakan pihak sekolah untuk membiayai program pemerintah pusat melalui rumah belajar berbasis online.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Tubaba, Budiman Jaya, S.STP.,M.IP didampingi Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Jumadi , dana BOS afirmasi tersebut diperuntukkan bagi sekolah dasar dan menengah di daerah tertinggal. Sementara dana BOS kinerja dialokasikan untuk sekolah dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. “SD dan SMP penerima BOS afirmasi sebanyak 65 dan 4 menerima BOS kinerja sehingga jumlah penerima di Tuba Barat sebanyak 69 sekolah dan fasilitas ini untuk siswa kelas 6 SD dan kelas 7 SMP,” terangnya, Selasa (07/01/2020).
Dana BOS tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran di satuan pendidikan baik SD maupun SMP. Penerimanya sudah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan yang didasarkan pada Dapodik sekolah. “Untuk BOS afirmasi setiap sekolah dianggarkan Rp24 juta/sekolah ditambah Rp2 juta/siswa dikalikan dengan jumlah siswa penerima di sekolah tersebut. Sementara BOS Kinerja sebesar Rp19 juta/sekolah dan Rp2 juta dikalikan dengan jumlah siswa penerima,” paparnya.
Ditempat yang sama Kepala Seksi SD dan SMP Kodri S.kom menjelaskan, dana BOS tersebut akan digunakan untuk membiayai penyediaan akses rumah belajar, langganan daya dan jasa.  Sesuai juknis , dana ini dilarang digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
Teknis pembelanjaan dana BOS ini langsung dilaksanakan sekolah untuk embeli komputer, laptop, proyektor, pemasangan akses internet, perangkat penyimpanan eksternal, dan penyediaan akses Rumah Belajar. Sementara dana senilai Rp2 juta per siswa digunakan untuk pembelian tablet/android,” terangnya. Pengadaan ini dilakukan melalui sistem informasi pengadaan di sekolah. Semua fasilitas tidak boleh dibawa pulang oleh siswa ataupun guru karena ini menjadi aset sekolah penerima. (angga)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *