Tanggamus (SL)-Dua buronan disergap polisi di sebuah rumah di Pekon Way Gelang Kota Agung Barat, Tanggamus. Satu kabur. Satunya lagi nekat melawan, menyabet petugas dengan senjata tajam, bahkan sempat bergumul hebat. Setelah itu, Anhar, DPO kasus narkoba itu, tersungkur lemas. Kakinya ditembak polisi.
Anhar warga Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Rabu (8/1/20) pagi. Dua bilah senjata tajam yang digunakannya melawan disita polisi. Saat disergap, ia berada di rumah Wari yang juga tengah dicari polisi. Wari berhasil kabur. Polisinya masih terus memburunya.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengungkapkan, DPO Anhar ditangkap saat berada di rumah salah satu DPO lain bernama Wari di Pekon Way Gelang Kota Agung Barat sekitar pukul 10.00 WIB. “Saat hendak ditangkap, Anhar sedang bersama DPO Wari. Saat petugas datang, Wari kabur melalui pintu belakang. Namun Anhar bermodalkan dua pisau melakukan perlawanan hingga membahayakan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” bebernya.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 7 plastik klip berisi sabu 1,63 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1 juta, hape, kotak rokok, plastik kecil transparan dan 2 senjata tajam jenis pisau. “Barang bukti tersebut diamankan berada di dalam tas yang dibawa tersangka Anhar,” ujarnya.
Hasil Pengembangan
AKP Hendra menjelaskan, penetapan DPO terhadap Anhar didasarkan hasil pengembangan perkara Narkoba Sabu di Pekon Kota Batu Kec. Kota Agung Kabupaten Tanggamus pada tanggal 2 Desember 2019. Adapun identitas tersangka bernama Aroni Arawansyah alias Baduy (40) warga Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus. Dengan barang bukti 5 klip Sabu.
“Tersangka Aroni alias Baduy ditangkap pada Sabtu, 02 Desember 2019 sekitar pukul 14.45 Wib, di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Berdasarkan pengakuannya sabu tersebut didapatkan dari Anhar,” jelasnya.
Setelah dilakukan pengobatan di RSUD Kota Agung, saat ini tersangka Anhar berikut barang bukti diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap rekannya bernama Wari masih dilakukan pengejaran. “Atas perbuatannya, tersangka Anhar dijerat pasal 112 junto 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (hardi/*)
Tinggalkan Balasan