Lampung Timur (SL)-Merasa laporannya tidak ditanggapi oleh Kepolisian Polres Lampung Timur, sejumlah warga korban penipuan mengadu ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, Rabu, (08/01/2020). Sebelumnya para korban telah menangkap pelaku jaringan yang ada di luar Lapas. Penipuan itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kabupaten Lampung Timur berinisial R.
“Saya dan teman-teman telah menangkap pelaku, tapi setelah itu kenapa polisi sepertinya sulit untuk melakukan pengembangan kasus ini,” ujar Baskoro, salah satu korban dihadapan anggota Komisi I DPRD Lampung Timur. Tampak hadir Purwiyanto dari Fraksi Gerindra, Masrul Hafi Fraksi partai PKB, Awaluddin Fraksi PKS, serta Nanang dari sekretariat DPRD Lampung Timur.
Korban menangkap dua pelaku beberapa waktu lalu di wilayah hukum Kecamatan Sekampung, sedangkan di wilayah hukum kecamatan Batanghari satu pelaku. Belakangan dua pelaku yang ditangkap korban di Kecamatan Sekampung dibebaskan oleh polisi dengan alasan yang tidak jelas.
Para korban menyampaikan argumennya bahwa ada pengakuan dari pelaku, dan ada bukti aliran dana yang ada masuk ke satu aliran rekening yang dikendalikan oleh pelaku yang adadi dalam Lapas. “Itu sesuai dengan pengakuan pelaku yang sudah kita pegang,” lanjut Baskoro.
Bukti Aliran Dana
Terkait bukti aliran dana, para korban mengaku sudah mengumpulkan bukti transaksi uang hasil penipuan itu mengalir ke satu rekening milik satu keluarga yang sedang menjalani hukuman di dalam Lapas Sukadana. Para korban menginginkan, yang diduga otak pelaku di dalam Lapas agar dipertemukan dengan pelaku jaringan luar Lapas yang saat ini berada dalam tahanan Polres Lamtim. “Rekening bibinya yang di pake, maksud kami begini, apakah iya pelaku yang di Lapas gak bisa dikonfrontir dengan pelaku yang di dalam sel (Polres Lamtim, red) untuk membuka kasus ini,”pintanya.
Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur menanggapi serius pengaduan para korban ini. Mereka berharap kepolisian Lampung Timur bisa mengungkap kasus ini. “Kita berharap sesegera mungkin kita mendengar keterangan dari Pak Kapolres,” ujar Masrul Hafi. Komisi I menduga, dua pelaku yang dibebaskan oleh kepolisian Polres Lampung Timur terlibat jaringan penipuan yang di kendalikan oleh R.
Masih dikatakan Masrul Hafi,” menurut cerita pak Baskoro, dia menangkap pelaku yang di Sekampung, kemudian menangkap lagi yang di 38. Dua pelaku yang ditangkap di Sekampung sudah dilepas. “Seharusnya yang ditangkap ini di BAP dulu, seharusnya jangan dilepas dulu kalau masalahnya belum tuntas,” lanjutnya. Komisi I mendesak pihak Kepolisian Polres Lampung Timur bisa mengungkap pelaku jaringan penipuan yang berada di luar Lapas Sukadana.
Ketua DPRD Lampung Timur penasaran dengan kasus itu, namun sangat disayangkan beliau belum bisa hadir dalam pertemuan itu dikarenakan sedang ada dinas luar. DPRD Lampung Timur berjanji akan memanggil pihak Polres Lampung Timur untuk berdiskusi terkait kasus penipuan yang dikendalikan oleh pelaku dari dalam Lapas Sukadana.(Wahyudi)
Tinggalkan Balasan