Korupsi Anggaran Mobiler Jaksa Kurung Kadis Pendidikan Pesisir Barat Hapzi ke Penjara

Pesisir Barat (SL)-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat dan Pesisir Barat, menjebloskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat Hapzi, S.Pd kedalam penjara, Rabu (8/1) pukul 13.40 WIB. Hapzi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi meubeler, tahun anggaran 2016 di Disdikbud, dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih.

Baca : Kadisdikbud Pesisir Barat Bantah Terima Uang Kasus Mebel

Baca : Jadi Terdakwa Korupsi Meubeler, Pegawai Pemprov Sebut Kadisdikbud Pesisir Barat Nikmati Uang Proyek

Kasi Intelijen Reza Kurniawan, SH., mendampingi Kajari Lambar dan Pesbar Andri Juliansyah, membenarkan penahanan terhadap Hapzi. Penahanan itu dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan perkara. Hapzi adalah Kepala Disdikbud Pesbar yang masih aktif. Tersangka di kirim Rutan Krui Kabupaten Pesisir Barat terhitung sejak tanggal 8 januari 2020 sampai dengan 27 januari 2020.

“Duga kuat telah menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatanya atau kedudukannya selaku kepala dinas aktif pada kegiatan pengadaan mobiler SD dan SMP pada Disdikbud Pesbar tahun anggaran 2016 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp643.950.719,” kata Reza Kurniawan

Tersangka dijerat pasal primair pasal 2 ayat (1) Subsideair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karutan kelas IIB Krui, Beni Nurrahman, membenarkan bahwa ada satu warga binaan baru pada Rabu siang atas nama Hapzi. “Iya, tadi siang masuk Rutan (Hapzi, Red),” singkat Beni yang mengaku sedang mengikuti prosesi pengukuhan, untuk jabatan barunya sebagai Karutan Kota Agung .

Dalam perkara itu sebelumnya, mantan Plt. Kepala Disdikbud Pesisir Barat Arif Usman, dan Evan selaku pelaksana pada tahun 2018 lalu, telah melewati masa hukuman yang ditetapkan oleh pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang.

Keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 jo.UU RI No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP berdasarkan audit BPKP dengan kerugian negara sekira Rp643 juta.

Dalam pengembangan perkara tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang jumlahnya serkitar 20 orang, yang terdiri dadi pihak dinas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) baru dan PPK lama, bendahara dinas, pelaksana, rekanan, tim kelompok kerja (Pokja) dan dari unsur Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kemudian tim ahli, dari tim Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP), Ahli Kehutanan dan Ahli Pidana. (mlo/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *