Tulang Bawang Barat (SL)-Mantan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulang Bawang Barat Elia Sunarto (50), warga Tiyuh Candra Mukti, terjaring OTT Team Opsnal Polres Tulangbawang Bawang Barat (Tubaba), karena terlibat pemerasan terhadap warga yang dituduh melakukan asusila terhadap seorang wanita. Es ditangkap dengan barang bukti sejumlah uang, dan mobil milik korban, Jum’at 10 Januari 2020, sekitar pukul 15.00
Informasi di lokasi kejadian menyebutkan, kasus itu bermula pada Desember 2019, pelaku ES bersama wanita Nd, rekannya Rd, rekannya, menghubung T (49), Warga Tiyuh (Desa,red) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, Tulang Bawang Barat, yang disangka telah berbuat asusila kepada ND. Korban T diminta datang ke rumah kepala Desa, dan Nd menuntut T bertanggung jawab, dengan ganti rugi Rp50 juta.
Kapolres AKBP Hadi Saepul Rahman membenarkan penangkapan tersebut. “Dasar penangkapan karena danya laporan dari saksi inisial T (49) warga Tiyuh (Desa) Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar. Tersangka, saksi, dan barang bukti sedang di proses di Polres,” katanya.
Kapolres memastikan anggotanya menindaklanjuti informasi dari masyarakat itu telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan di rumah korban T. Team Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 orang diduga pelaku tindak pidana pemerasan ES. ”Selain terduga pelaku kita amankan juga uang tunai sejumlah Rp27 juta. Saat ini Korban dan saksi sudah diperiksa juga BAP terduga tersangka,” Terangnya.
Menurut Kapolres. awalnya pada Desember 2019 sekitar pukul 14.30 Wib, ketiga terduga pelaku ND, Rd, dan ES (Elia Sunarto) melakukan pemerasan terhadap korban T (49). Mereka menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap ND. “Kemudian ketiga orang tersebut menyuruh korban untuk datang ke rumah kepala Tiyuh, di rumah kepala tiyuh ND meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp50 juta,” Kata Kapolres.
Selanjutnya, karena korban merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar lima puluh juta, ketiga terduga pelaku ND alias S, R, dan ES mengambil satu unit mobil jenis toyota kijang super beserta STNK dan BPKB milik T, dan korban diminta menambah bayaran uang sebesar Rp27 juta yang harus diberikan tanggal 10 Januari 2020 ini.
“Karena korban merasa tertekan pada saat itu korban menyanggupi apa yang diminta oleh ND alias S, R, dan ES, kemudian pada hari Jum’at tanggal 10 Januari 2020 korban menyerahkan uang sebesar Rp27 juta yang diminta ketiga pelaku. Merasa diperas korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tubaba,” katanya.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tubaba, Pais, meminta jajaran kepolisian dapat mengusut tuntas terkait OTT terhadap Elia Sunarto itu. “Kami dari DPRD minta pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini, karena perbuatan terduga pelaku itu diduga tidak sekali saja.” kata Pais. (red)
Tinggalkan Balasan