Tulangbawang Barat ( SL)-Kantor Pertanahan Tulangbawang Barat optimis akan menerbitkan sertifikat 4000 hektare tanah pada tahun ini. Ini sesuai Pasal 19 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) menetapkan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tubaba Abdul Aziz Heru Setiawan ,A. Ptnh.,MH mengungkapkan sepanjang tahun 1960 sampai 2020 baru 60% tanah di seluruh indonesia yang sudah bersertifikat. Oleh sebab itu, jelasnya, pemerintah menggencarkan Program Prona atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).
“Tahun ini kita menargetkan 4000 hektare tanah bersertifikat,” katanya saat dikonfirmasi media sinarlampung.com di ruang kerjanya, Rabu 15/01/2020.
Masyarakat diminya memenuhi tiga kewajiban pokok untuk pengurusan sertifikat yakni dokumen seperti KTP, KK. Syarat lainnya bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan, Apabila tanah itu diperoleh dari orang lain, maka harus membawa KTP pemilik tanah sebelumnya. Apabila tanah objek waris maka harus melengkapi data ahli waris.
Heru menjelaskan, data dokumen tentang tanah yang dimaksud adalah surat-surat tanah , bukti jual beli, segel (surat dibawah tangan bermaterai) dan pembatas tanah. Selain melengkapi dokumen tersebut, masyarakat juga diingatkan memasang tanda batas tanah , menanda tangani tanda pembatas tanah, mendampingi petugas ukur pada saat pengukuran, serta menyaksikan bahwa saat pengukuran berjalan dengan lancar.
Selain itu juga tambah Heru , para pemilik tanah diminta memberikan data yang sebenarnya kepada petugas BPN, (angga)
Tinggalkan Balasan