Lebak ( SL)-Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada Rapat Evaluasi Penanggulangan Darurat Bencana di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (14/01) mengatakan bahwa masa tanggap darurat bencana yang terjadi di wilayah itu hingga 31 Januari 2020. Hal perpanjangan masa tanggap darurat tersebut langsung disampaikan Bupati Lebak H.Iti Oktavia Jayabaya pada saat rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), yang dihadiri Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Instansi terkait serta para relawan dari berbagai asosiasi.
Bupati Lebak juga mengklarifikasi bahwa beredar informasi tentang pendistribusian logistik yang tidak merata adalah tidak benar. “Terkait informasi dan pemberitaan yang beredar, bahwa pembagian logistik tidak sampai kepada korban, saya pastikan tidak benar. Tidak ada korban yang tidak menerima bantuan logistik. Saya setiap hari turun ke lapangan. Saya pastikan bantuan logistik tersalurkan dan tepat sasaran,” imbuh Bupati Lebak.
Rapat juga menyampaikan bahwa dampak dari bencana banjir bandang telah mengakibatkan kerusakan, yaknu tempat tinggal rusak berat sebanyak 1.110, rusak sedang 230 rumah, dan rusak ringan 309 rumah. Dilaporkan juga rumah yang terbawa arus banjir bandang sebanyak 1.649 rumah. Sedangkan kerusakan pada lahan pertanian, persawahan seluas 890,5 hektare, dan holtikultura seluas 7,5 hektare serta lahan perikanan seluas 10,3 hektare. Kerusakan infrastruktur seperti jembatan sebanyak 27 unit, irigasi sebanyak 5 DI , fasiltas umum yaitu satu kantor kecamatan dan tiga kantor desa. Data akhir menyebutkan, korban meninggal 9 orang, dua orang hilang, satu orang luka berat, 66 orang luka ringan dan sebanyak 1.392 KK mengungsi.
Restorasi Dokumen Penting
Untuk merestorasi dokumen-dokumen penting seperti ijazah STNK,SIM dan lainya, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Lebak meminta para camat serta kades aktif menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh dokumen penting yang rusak dapat direstorasi oleh Badan Arsip Nasional melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lebak
“Dokumen-dokumen penting seperti ijazah, STNK, SIM dan lain sebagainya yang merupakan milik korban terdampak dapat direstorasi. Silakan datang ke Badan Arsip Nasional melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lebak.,” kata Budi Sugianto.( suryadi)
Tinggalkan Balasan