Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan Kepala Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara Hendri dan Kepala ULP Pemkab Lampung Utara Eka Saputra, diperiksa untuk tersangka Raden Syahril, “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RS (Raden Syahril),” kata Fikri.
Selain Bupati (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah Raden Syahril, Kepala Dinas PUPR Lampura Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Lampura Wan Hendri, serta dari unsur swasta: Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh,
Sehari sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Arnol Alam, mantan Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara Rachmat Hartono pada Jumat 10 Januari 2020) lalu. Pemeriksaan unsur DPRD ini diikuti juga dengan pemeriksaan mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo; mantan Sekda Lampung Utara Samsir.
Termasuk Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara Desyadi; mantan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara Yulias Dwi Antoro serta Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Utara Fria Apris Pratama.
Ali Fikri, menyatakan mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Raden Syahril yang merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. “Bersaksi dalam penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara,” terang Ali Fikri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hukum diminta untuk mengurai keberadaan dan keterlibatan unsur DPRD di dalam kasus korupsi itu. Penanganan perkara korupsi ini sudah ada yang memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung.
Sejauh ini, suap informasi tentang keterlibatan unsur DPRD Lampung Utara belum timbul. Sementara jejak keterlibatan lembaga legislatif dalam kasus korupsi ini, mulai terendrus. Diduga orang yang berperan untuk berhubungan dengan DPRD adalah Plt BPKAD Desyadi.
Desyadi turut diikutsertakan untuk mengambil peran dalam merealisasikan perintah Agung llmu Mangkunegara ke Kepala Dinas PU-PR Lampung Utara nonaktif Syahbudin, Taufik Hidayat dan Akbar Tandaniria Mangkunegara, Perintah Agung Ilmu Mangkunegara ini menyoal tentang tata cara pengalokasian dana anggaran Dinas PU-PR tahun 2016 sebesar Rp65.368.174.000, yang terindikasi ada jatah proyek untuk diperjualbelikan. (red)
Tinggalkan Balasan