Simpan Setengah Kilo Sabu Kurir Jaringan Malaysia, Burhanuddin Ditangkap di Rajabasa

Bandar Lampung (SL)-Ditresnarkoba Polda Lampung menangkap sindikat narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia. Tersangka  Burhanuddin (27), warga Desa Barubata Masjid Lama Kecamatan Telawi, Kabupaten Batubara  Provinsi Sumatera Utara ditangkap di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, dengan barang bukti setengah kilogram sabu sabu yang di sekipkan di telapan sandal, Minggu (12/1/2020) sekitar pukul 10.00 Wib.

Total enam paket besar sabu seberat setengah kilogram dan satu unit handphone diamankan petugas,  tak lama setelah pelaku turub dari bus asak Medan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatajab, penangkapan jaringan Malaysia-Indonesia (Medan-Lampung) ini, berawal dari informasi yang diterima anggota Subdit II dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Terminal Rajabasa, Bandar Lampung, fikus di Jalan Z.A Pagar Alam, akan ada transakai narkoba yang berasal dari Medan.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan. Dan saat di Terminal Rajabasa, anggota melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan ketika turun dari Bus Mandala yang ditumpanginya dari Medan. Petugas pun selanjutnya memeriksa dan menggeledah tersangka,” kata Shobarmen, Jumat (17/1/2020).

Anggotanya, kata Shobarmen, sempat kewalahan mencari barang bukti narkoba yang dibawa tersangka Burhanuddin. “Kita geledah semua seluruh badan, tidak ada barang bukti.  Tetapi berkat kejeluan petugas ternyata kita temukan sabu disimpan dalam sepatu yang dipakai tersangka,” kata Shobarmen,  Jumat 17 Januari 2020.

Tersangka kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa sabu atas perintah Reza yang berada di Medan, dan dari pengakuan tersangka, sabu itu didapat dari Malaysia yang bernama Siku,” ujar Shobarmen.

Shobarmen menjelaskan dari keterangan tersangka, dia membawa sabu tersebut sampai ke Lampung, dengan upah sebesar Rp30 juta. “Jadi sabu itu dari Malaysia, terus mampir ke Medan, dan kemudian untuk dikirim ke Lampung. Ini jaringan Internasional. Tersangka mengaku hanya mengantar dengan upah Rp30 juta,” ujarnya.

Saat ini, kata Shobarmen, Tim anggotanya masih melakukan pengembangan dengan mencari tahu keberadaan Reza di Medan. Tim berkordinasi dengan jajaran Polda Sumut,  “Anggota masih Medan untuk mencari pelaku Reza,” katanya.  (joe/ red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *