Lampung Utara (SL)-Kabar dugaan adanya pungli di Kecamatan Sungkai Utara berlanjut. Ternyata, tidak cuma soal mahalnya harga tekenan camat di sana, hingga pegawai selevel staf Pol PP pun “lincah-lincah” melancarkan aksi pungli pengurusan dan penerbitan surat izin usaha dan izin mendirikan bangunan. Kompak, pimpin dan bawahan sama saja?
Dari penelusuran awak media ini, dugaan praktik pungli itu dilancarkan oleh oknum Kecamatan Sungkai Utara, berinisial Bam. Modusnya, menyoal IMB dan izin usaha warga, lalu mengharuskan warga mengurusnya, lewat dia, tentunya. Tarifnya: 1 juta sampai 1,5 juta.
Pemilik warung gerabatan pun disasarnya. Suratmi, pemilik warung gerabatan di Desa Negararatu mengatakan, ia diminta camat Rp 1,4 juta untuk urusan surat ijin usaha warung pribadi miliknya. “Ya, saya dimintakan dana sebesar Rp 1,4 untuk pembuatan surat izin usaha. Suratnya sudah dibuatkan, Pak,” kata Suratmi, saat disambangi sinarlampung.com, Rabu, (22/1/2020), seraya dirinya menunjukkan surat ijin usaha dimaksud.
Di tempat lainnya, Sugito, (75), warga Dusun Pemekaran, Desa Negararatu, mengaku diminta oleh oknum yang sama untuk pembuatan surat izin usaha serta ijin mendirikan bangunan (IMB). Sugito juga memiliki usaha warung gerabatan kecil. “Saya diminta untuk membuat IMB dan surat izin usaha sekitar satu tahun yang lalu. Dan surat IMB-nya baru jadi serta saya terima hari Senin kemarin, (20/1/2020),” jelas Sugito.
Berita Terkait: Pungli di Kecamatan Sungkai Utara, SPJ Dana Desa Baru Diteken Jika Kades Setor 5 Juta
Hasil penelusuran di lapangan, hampir seluruh warga se-Kecamatan Sungkai Utara yang memiliki usaha berupa warung gerabatan skala kecil maupun menengah dimintai hal yang sama oleh oknum tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan Sungkai Utara, Sevi Merianti, mengaku tidak tahu menahu adanya ketetapan terkait penarikan pendanaan tersebut. Ia meminta agar awak media mengonfirmasi langsung kepada Camat Sungkai Utara, Darmin. “Kalau terkait itu, saya sarankan agar langsung konfirmasi ke camat, ya. Tapi, kalau untuk izin usaha maupun IMB, kan, memang harus ada. Jika warga bersangkutan yang membutuhkan hal itu kebetulan bertemu dengan saya, biasanya, saya langsung arahkan mengurusnya ke kabupaten dalam hal ini instansi terkait,” terang Sevi Merianti, Rabu, (22/1/2020), saat dikonfirmasi di kantornya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Darmin berkelit, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan pada pembuatan surat ijin usaha maupun surat IMB. “Kalau terkait pungutan ataupun pembiayaan yang diminta oleh staf saya, saya tidak mengetahuinya. Namun, memang benar saya menandatangani surat ijin usaha dan surat IMB untuk kepentingan administrasi warga saya,” tutur Darmin, saat dikonfirmasi, Rabu, (22/1/2020), melalui komunikasi via ponsel.
Dirinya juga menyampaikan jika tidak semua surat ijin tersebut yang ditandatanganinya. “Surat ijin usaha yang dibutuhkan warga tidak semua yang saya ketahui. Bisa saja ada surat yang tandatangan saya dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu. Karena, ya, gitu, tandatangan saya ini mudah sekali untuk ditiru,” jelasnya. (ardi)
Tinggalkan Balasan