Oknum Perwira Polres Bogor Diduga Terlibat Penipuan Modus Hutang, IRT Dirugikan Rp120 Juta

Bogor (SL)-Oknum Kasie Was Polres Bogor Ipda MS, diduga terlibat dugaan penipuan terhadap seorang ibu rumah tangga, Rin (49), warga Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur. Kasusnya kini ditangani Provos Polres Bogor, dan belum proses pidana umum. Korban dirugikan Rp120 juta, sejak taun 2017. Janji akan dikembalikan enam bulan, namun hingga kini tidak dibayar.

Kepada sinarlampung.com, Rin, mengatakan selama dua tahun berjuang seorang diri mencari keadilan, terkait nasib uangnya Rp120 juta, yang hingga kini belum dikembalikan. “Saya berjuang sendiri,  babak belur kesana kemari mengetuk pintu-pintu keadilan,  namun nihil. Akhirnya pakai jasa pengacara hingga pelaksanaan sidang disiplin kurang lebih 1 tahun,  namun hak saya juga belum bisa kembali,” kata Rir.

Menurut Rin pelaku yang satu orang anggota Polisi, namanya Ipda MS,  Kasiewas Polres Bogor, dan seorang lagi Uci Sanusi. “Mereka bekerjasama mengakali saya hingga saya dirugikan Rp120 juta. Dan mereka berdua sangat lihai dalam permainannya itu,  sehingga uang 120 juta itu diminta bertahap dan satu demi satu dicicil walaupun sekali hanya utk menggugurkan pidananya,  dan dalam surat perjanjianpun mereka sangat profesional dengan tidak mencantumkan jenis usahanya,” katanya.

Dia menceritakan, bahwa sekitar tanggal 11 Juni 2015, Ipda MS datang bersama Uci Sanusi ke rumahnya, Gedong Pasar Rebo, Jakarta Timur dengan maksud meminta tolong dan meminjam sejumlah uang. “Alasan saudara Sururudin bersama Uci Sanusi meminjam uang dikarenakan ada keperluan yang sangat mendesak,” katanya.

Ipda MS dan Uci Sanusi benjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu enam bulan. MS membujuk dan meyakinkan Rir supaya meminjamkan uang tersebut, dan MS menjamin secepatnya akan dibayarakan dan mengembalikan lebih dari nilai pinjaman tersebut.

Uci Sanusi berdalih sedang memperjualbelikan rumahnya yang beralamat di Kampung Landeuh Rt/Rw 003/001 Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Ladang, Kabupaten Bogor, dan apabila rumah tersebut laku terjual uang yang dipinjam langsung dikembalikan. “Ipda MS itu masih ada hubungan keluarga dengan saya. MS selalu minta tolong dan meyakinkan saya, bahwa dia akan bertanggungjawab dan menjamin pinjaman tersebut. Ya saya percaya dan bersedia membantu karena mengingat hubungan saudara tersebut masih dekat,” katanya.

Awalnya, Rir meminjamkan uang tersebut sebesar Rp50 juta dengan cara mentransfer ke rekening Uci Sanusi. Namun sebelum jatuh tempo pengembalian uang pinjaman. Uci Sanusi menghubungi melalui telepon meminjam uang lagi pada tanggal 2 Nopember 2015 sebesar Rp10 juta, dan menjanjikan secepatnya dibayar dan diberikan lebih dari nilai pinjaman.

“Setelah jatuh tempo sebagaimana kesepakatan saya meminta Ipda MS dan Uci Sanusi untuk mengembalikan pinjaman tersebut, akan tetapi Uci Sanusi dan MS mengatakan belum mempunyai uang karena rumah tersebut masih proses jual beli dan masih di DP (Down Payment) oleh calon pembeli,” katanya.

Dengan alasan tersebut Rir selalu mengingatkan dan menunggu pengembalian uang tersebut, akan tetapi dengan alasan yang sama Sururudin meyakinkan korban dengan alaasan apabila rumah tersebut laku terjual akan segera dikembalikan.

Dan Uci Sanusi masih beberapa kali meminjam uang yaitu pada tanggal 29 Agustus 2016 sebesar Rp30 juta, lalu tanggal 19 Desember 2017 sebesar Rp20 juta, dan terakhir tanggul 14 Februari 2017 sebesar Rp10 juta, dan selalu meyakinkan akan dikembalikan lebih dari pinjaman apabila rumahnya laku. Total yang dipinjam sudha Rp120 juta.

“Dan kurang lebih 3 Tahun, saya berusaha meminta atau menagih dengan Uci Sanusi dan MS dengan baik-baik, yaitu baik secara kekeluargaan dengan mendatangangi rumah masing-masing, tapi tetap tidak ada kejelasan” katanya.

Rir, kemudian melaporkan Ipda MS ke Propam Polres Bogor, namun keduanya seperti merasa tak bersalah, dan menghidar dari Rir. Mereka berdalih rumah belum terjual, ada lagi rumah kontrakan di Banten Belum terjual, Tanah di Gunung Pancar belum terjual, usaha bangkrut, dan lain lain. “Saya baru sadar ternyata niat mereka tidak baik. Saya sudah ditipu. Saya masih berkeyakinan permasalahan ini masih dapat diselesaikan secara kekeluargaan, jika memang tidak saya akan lanjutkan proses hukum,” katanya,

Informasi di Polres Bogor membenarkan, Propam Polres Bogor telah melakukan proses internal terhadap Ipda MS, dengan Laporan Polisi Nomor : LP /B- 26 / X / 2019/ Propam, tanggal 03 Oktober 2019. Unit Provos Polres Bogor Sabtu, tanggal 26 Oktober 2019 pukul 09.00 meminta keterangan terhadap korban sebagai saksi tambahan dalam perkara dugaan Pelanggaran Disiplin anggota Polri.

“Ya memang ada laporan kasus oknum anggota Ipda MS, Jabatan Kasi Was Polres Bogor sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf (a ), (d) PPRI No. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No. Pol. : LP/ B/ 26 /X/ 2019 / Propam, tanggal 03 Oktober 2019. masih di proses di Propam,” kata perwira Polres Bogor. (joe/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *