Eksekusi Lahan Oleh Juru Sita PN Tanggamus Diwarnai Jeritan Histeris Keluarga Tergugat

Tanggamus (SL)-Eksekusi lahan seluas 2202m oleh Pengadilan Negri  Tanggamus, hanya dengan  membacakan surat salinan keputusan Mahkamah Agung RI oleh juru sita PN Tanggamus di depan keluarga tergugat atas nama Cik Umar (63), warga pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kamis (23/01/2020).

Perintah eksekusi dan pengosongan lahan batal dilakukan setelah  dua kali mediasi  antara pihak tergugat (Cik Umar) dan penggugat (Sakrani) yang di tengahi oleh pihak terkait.

“Setelah berdiskusi, Kami  membacakan surat keputusan di depan keluarga tergugat. Dan untuk eksekusi pengosongan lahan,  atas permintaan Kepolisian Resort Tanggsmus dan  demi keamanan, maka  kami tunda sampai waktu yang belum ditentukan,” terang Yayan Sulendro, dari PN Tanggamus.

Meski pembacaan keputusan sempat terhenti karena terjadi teriakan histeris dari salah satu keluarga tergugat, namun tidak terjadi kerusuhan ataupun keributan. “Semua itu berkat kesiagaan aparat kepolisian serta kerjasama yang baik dari pihak keluarga tergugat yang cukup paham dan taat serta menghormati  hukum,” ujarnya.

Menanggapi keputusan itu, keluarga tergugat menghormati keputusan hukum. Akan tetapi tetap akan mengajukan banding ke tingkat PK, dan membawa permasalahan ini ke adat untuk di musyawarahkan. “Kami selaku keluarga pihak tergugat menghormati dan taat kepada hukum, namun kami akan banding atas keputusan tersebut untuk PK (Peninjauan Kembali),” jelas Erwin, yang merupakan salah seorang anggota keluarga tergugat.

“Sesuai aturan memang kami paham, bahwa waktu untuk banding sudah lewat. Namun kami tetap akan mencobanya dan membawa masalah ini ke adat. Karena keyakinan kami, tanah tersebut sudah didiami dari nenek moyang hingga kini sudah 6 keturunan. Kami pun selama ini taat membayar pajak,” ujarnya.

Dalam pengamanan eksekusi tersebut, Polres Tanggamus mengerahkan 98 personil dan dibantu 10 anngota TNI dari Danramil Wonosobo.

Pada kesempatan tersebut, Kabag ops Polres Tanggamus menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan konfusif serta menghormati keputusan hukum.

“Kami menghimbau agar masyarakat bersabar dan menghormati keputusan hukum, karena semua ada aturannya. Masyarakat diharapkan tetap kondusif dan melakukan aktivitas sehari-hari seperti biasanyan,” jelas Bunyamin. (Hardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *