Pelempar Bola Kasti Berisi Sabu 19,3 Gram di Lapas Kota Agung Masih Dicari

Tanggamus (SL) – Penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas kelas II.B Kota Agung menjadi perhatian  Satresnarkoba Polres Tanggamus. Sejumlah orang telah diperiksa, termasuk  Kalapas Kota Agung.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH, dalam keterangannya menyatakan pihaknya sudah mendatangi dan memeriksa  TKP, serta meminta keterangan saksi-saksi.
“Kami juga sudah mengamankan barang bukti satu  buah bola tenis/kasti warna hijau yang berisikan 3 plastik klip berisi narkotika gol I jenis Shabu dan 16 plastik klip kosong,” tegas ,” kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM., Sabtu (25/1/20) malam.
Ditotal, jumlah  sabu yang diamankan mencapai 19,3 gram, kini telah diamankan di Polres Tanggamus.
Sebelumnya anggota regu pengamanan pos menara Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kota Agung menemukan sebuah bola tenis berisi bungkusan serbuk putih diduga sabu sebanyak dua bungkus plastik klip sedang dan satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu, serta 17 plastik klip kecil kosong pada Hari Sabtu (25/1) pukul 12.45 WIB.
Berdasarkan keterangan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Kotaagung Ariyan Adibowo, bola tenis berwarna hijau muda tersebut terlihat oleh petugas menara saat dilempar. Lalu, karena curiga, petugas langsung mencari sumber yang melepar,  dan terlihat dari atas menara ada seseorang pengendara motor jenis metik warna hitam, menggunakan jaket jeans dan memakai helm warna pink dipenuhi tempelan berstiker. Sayang wajahnya tidak terlihat dari atas menara.
Seketika itu juga petugas menegur pengendara dari atas menara, “Mas ngapain?”
Di jawab pengendara itu “buang sampah” dan langsung kabur saat itu juga.
Menurut Adiyan, karena petugas menara sangat curiga lalu petugas menara langsung lapor kepala rupam melalui HT, selanjutnya petugas pengamanan langsung meluncur ke lokasi jatuhnya bola tersebut.
“Dari Rupam laporan ke saya dan selanjutnya saya laporkan ke Kalapas Kotaagung Beni Nurrahman,”ujarnya.
Sebagai Kalapas Beni Nurahman yang baru menjabat sebagai Kalapas 13 hari itu kemudian langsung melaporkan kejadian kepada Kakanwil Kemenkumham Lampung Nofli dan Kadivpas Kanwil kemenkumhan Lampung Edi Kurniadi.
Nofli selaku Kakanwil dan Edi Kurniadi selaku Kadivpas kanwil Kemenkumham Lampung kemudian mengintruksikan untuk menindaklanjuti dan segera melaporkan kejadian kepada Kasat Narkoba Polres Tanggamus.
Indikasi sementara barang tersebut diduga Narkoba untuk warga binaan di dalam Lapas Kotaagung, namun sampai saat ini belum ada petunjuk siapa yang akan menerimanya.(Wisnu/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *