Maulida Gelar Sosialiasi Perda No. 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Tulang Bawang Barat (SL)-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dapil 6, Maulida Zauroh gelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiftif lainnya, di gedung Aula Pondes Hidayatul Mubtadiin (MhM) Daya Murni, Minggu (26/01/20).

Hadir dalam acara tersebut dr. Edi Winarso, Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Eden Panjaitan, serta ratusan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Maulida Zauroh menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi peraturan daerah ini terkait tengtang bahayanya narkoba di Lampung.

“Bicara soal Narkoba adalah berbicara soal problematika yang sangat memprihatinkan di Indonesia khususnya di Provinsi Lampung. Bagaimana tidak, saat ini peredaran narkotika di tanah air sangat luar biasa, bisa dilihat hampir setiap hari selalu ada pemberitaan tentang kasus narkoba,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, dibawah kepemimpinan gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan anggota DPRD Provinsi Lampung, gencar melakukan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Hadir sebagai narasumber bidang kesehatan dr. Edi Winarso yang menyampaikan pengarahan akan bahayanya narkoba dari sisi medis. Menurutnya, narkoba adalah narkotika dan obat/bahan berbahaya. Sedangkan napza ialah narkotika dan zat adiktif.

“Narkoba itu sangat mengerikan, karena dapat mengakibatkan kerusakan fisik/badan, kerusakan/psikis, gangguan kehidupan sosial dan kematian,”ungkap ketua IDI Kabupaten Tubaba ini.

Edi menambahkan, bahwa gangguan pada otak dan sistem syaraf seperti kematian sel otak, kehilangan daya pikir dan logika, kehilangan daya ingat serta tidak bisa berfikir jernih.

Tidak hanya itu, efek lainnya adalah dapat menyebabkan gangguan pada jantung dan pembuluh darah yang mengakibatkan takanan darah naik drastis hingga pembuluh darah pecah dan stroke. Kemudian bisa mengakibatkan keseimbangan cairan/dehidrasi seperti lupa makan dan minum serta menurunnya fungsi semua organ.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Nasir Eden Panjaitan saat memberikan keterangan tentang bahaya narkoba di bidang hukum menyampaikan bahwa ia menyambut gembira atas dikeluarkannya  perda dari pemerintah provinsi Lampung tentang bahaya narkoba.

Menurutnya, di Kabupaten Tubaba ini masih banyak kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.

“Alhamdullilah, selama Polres Tubaba  berdiri sudah ada 11 pengguna maupun pengedar yang sudah berhasil kita amankan.  4 diantaranya masih di polres, sisanya sudah kami kirim  ke LP,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Nasir  menghimbau kepada masyarakat agar mau melakukan giat memberantas narkoba dengan melaporkan kepada polisi bila ada penyalah gunaan narkoba di sekitar mereka.

“saya berharap kepada setiap masyarakat, agar dapat berperan aktif dengan melaporkan semua tindak kejahatan terutama yang berkaitan dengan narkoba. Mengingat nerkoba jenis apapun sangat membahayakan masyarakat, terutama kaum pemuda. Jangan  takut terhadap ancaman apapun, karena kami akan rahasiakan  identitas pelapor,” himbaunya. (Robert)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *