Rebutan Batas Lahan Kebun Anwar Tewas Disabet Golok

Menggala (SL)-Ribut batas lahan, Anwar (35) warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Tulangbawang tewas ditebas senjata tajam hingga leher nyaris putus, di areal persawahan Kampung Gunungtapa, Senin, 27 Januari 2020 sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku diduga lebih dari satu orang. Polisi menangkap pelaku enam jam kemudian.

Informasi di lokasi kejadian menyebutkan keributan berujung maut menewaskan Anwar (35), yang sehari hari bekerja sebagai petani itu, dipicu perebutan lahan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum daerah Menggala, namun tak tertolong, akibat luka senjata tajam ditubuhnya.

Siang itu, korban mendatangi lokasi kebun coklatnya, bersama kakaknya Kartini (45) dan pamannya Edi Saputra (35), mengecek lahan untuk ditanami singkong. Sesampainya disana, mereka mendapati AH hendak membajak lahan dan menanam singkong. Melihat kegiatan AH, anwar tidak terima kemudian mengambil sebuah patok dan mengatakan jika lahan tersebut telah dibagi menjadi dua bagian.

Namun pelaku tidak terima lalu mereka cek cok mulut, dan terjadilah pembacokan. “Iya, sekarang korban ada di rumah sakit umum Menggala. Selesai di autopsi korban langsung dimandikan dan akan dibawa pulang ke kampungnya untuk dimakamkan besok,” kata kerabatan korban, Senin malam

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili  Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada hari Senin (27/1) sekira pukul 13.00 WIB, di Kampung Gunung Tapa.

“Dipicu soal batas lahan, korban mempertanyakan kenapa pelaku main bajak yang diklaim milinya. Dari situ, terjadilah keributan antara AH dan Anwar yang mengakibatkan korban Anwar meninggal dunia di tempat kejadian perkara dengan banyak luka bacokan. Ada luka bacok pada dada, pipi sebelah kiri, paha sebelah kanan dan leher yang hampir putus,” kata Sandy, Selasa (28/1).

Sandy menambahkan, mendapatkan informasi tentang peristiwa pembunuhan sadis tersebut, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Denteteladas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku AH. “Akhirnya dalam waktu 6 jam, tepatnya kemarin (27/1) malam sekira pukul 19.00 WIB, pelaku AH (36) berhasil ditangkap saat berada di Kampung Way Dente, Kecamatan Denteteladas,” ujar Sandy Galih.

Dalam kasus ini Polisi menyita barang bukti empat bilah golok bergagang kayu, baju kemeja lengan panjang warna hijau dan celana panjang dasar warna hitam. “Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” katanya. (Mardi/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *