Mesuji (SL)-Inspektorat Pemda Mesuji proses dugaan Pungutan liar (Pungli) Rp500 ribu, berdalih iuran pembelian Labtop di SMP Negeri 3 Mesuji. Inspektorat menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
“Kasus dugaan pungutan liar yang di lakukan oknum kepala sekolah dan komite SMP Negeri 3 Mesuji sebesar 500 ribu /siswa beberapa waktu lalu, kita inspektorat Mesuji telah memanggil pihak kepala sekolah dan komite sekolah, pada Rabu (29/01/200. KIta langsung memproses kepala sekolah dan komite,” kata Insfektur isfektorat dan juga PLH Sekda Mesuji Edison Basid.
Menurut Edison, pihaknya sudah lakukan pemanggilan terhadap pihak sekolah dan komite, dan proses pemeriksaan terus berjalan. Pemeriksaaan itu kita lakukan hasil ada dua. Apakah itu masuk kategori pungli apakah itu pelanggaran atminitrasi. Seandainya kita temukan dugaan punglinya kita akan melimpahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Edison selaku inspektur insfektorat.
Saat ini, kata Edison, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan lanjutan kedua kalinya. “Untuk pemeriksaan yang kedua nanti kami akan panggil lagi kepala sekolah dan komite sekolah, sebagai proses berikutnya sampai hasil yang sebenarnya,” kaata Edison. (AAN.S)
Tinggalkan Balasan