Mediasi Dead Lock DPRD Lampung Utara Ancam Tutup CV Sinar Laut

Lampung Utara (SL)-Mediasi kedua kali antara warga dengan pabrik tapioka pertama milik CV Sinar Laut yang di vasilitasi DPRD Kabupaten Lampung Utara tetap dead lock. Jika tuntutan tak juga dipenuhi CV Sinar Laut, DPRD Kabupaten Lampung Utara akan merekomendasi penutupan terhadap pabrik PT Luhur Prakarsa Maju Dinamika (LPMD) milik CV Sinar Laut di Blambangan Pagar.

Pada pertemuan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Lampung Utara, Senin (3/2), perusahaan hanya memperkerjakan hanya 10 persen karyawan sekitar perusahaan, sementara warga menuntut perusahaan agar limbah ampas singkong dapat dikelola mereka dan 40 persen karyawan perusahaan diangkat warga sekitar perusahaan.

Hadir pada pertemuan tersebut para anggota Komisi III, perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan dari CV Sinar Laut. General Manager CV Sinar Laut, Alianto Nurdaya mengatakan belum bisa memberikan keputusan sebelum berkoordinasi dulu dengan bos besarnya Abiyanto Halim.

Sementara Ketua Komisi III Joni Badyal, menegaskan apabila tidak ada kesepakatan maka pihaknya akan merekomendasi sanksi penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *