Bandar Lampung (SL)-Hartono (48), warga Sumur Batu, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung, melaporkan Bank Wawai, Kota Bandar Lampung ke Polda Lampung, terkait UU Perbankan. Pasalnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) No.9476 Waridi (alm) orang tua kandungnya, telah digadaikan oleh pihak lain atas nama Dwi Eni Suryani sesuai perjanjian kredit No.144494 di BPR Bank Waway Kota Bandarlampung.
Ironisnya, angkat kredit terjadi sekitar empat hari sebelum ayahnya wafat. Tercatat tanggal 17 April 2018, yang saaat itu almarhum Waridi dalam keadaan sakit keras, dan tanggal 21 April 2018 Waridi wafat. “Ada kejanggalan terkait dikabulkan pengajuan kredit An. Dwi Eni Suryani. Berdasarkan perjanjian kontrak kredit senilai Rp85 juta tanggal 17 April 2018,” kata Hartono.
“Padahal orang tua saya meninggal pada tanggal 21 April 2018, sebelumnya mengalami sakit keras dengan kondisi sudah tidak bisa berkomunikasi dengan siapa pun maupun lakukan aktivitas lainnya. Sehingga kalau ada tanda tangan atau pun surat dokumen lainnya mustahil dapat dilakukan, karena kondisi bapak saat itu sedang sakit keras atau tidak sehat secara jasmani dan rohani,” tambah Hartono.
Karena itu, Hartono menduga pihak BPR Bank Waway, tengah lalai, dan lengah sehinga mengabulkan permohonan kredit tersebut. Apalagi dalam perjanjian hak tanggungan wajib dihadapan notaris dan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. “Dugaan saya adanya pelanggaran tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP dan dugaan pelanggaran pasal 49 ayat 1 huruf a UU Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 Perbankan,” ujar Hartono.
“Saya sebagai warga negara telah meminta perlindungan hukum kepada bapak Kapolda Lampung. Sesuai motto Polri sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat. Alhamdulillah ditindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan saya akan dipanggil untuk diambil keterangan pada tanggal 12 Februari 2020 mendatang oleh pihak Krimsus Polda Lampung,” ujar Hartono.
Laporan tercatat di Polda Lampung sesuai surat No. B/234/II/Res.2.2/2019/Reskrimsus tanggal 7 Februari 2020 ditandatangani oleh Kasubdit II Dirkrimsus Polda Lampung Kompol Ketut Suryana, SIK,SH.MM. “Saya hanya mencari keadilan,” kata Hartono.
Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari pihak BPR Waway di Jalan Diponegoro Teluk Betung Utara itu. Pihak scurity bank menyebutkan Pimpinan Bank tidak ada ditempat. dan harus membuat janji. “Maaf pimpinan sedang tidak ada di tempat,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan