Lampung Utara (SL)-Entah apa yang merasuki AS, (45), warga Kecamatan Muarasungkai, Kabupaten Lampung Utara. Dirinya tega menodai anak kandungnya sendiri. Peristiwa asusila itu dilakukan tersangka AS di dalam kamar rumahnya sendiri, pada Jum’at, (14/2/2020), siang, sekitar pukul 11.00 WIB.
Disampaikan Kapolsek Sungkai Selatan, Kompol. Arjon Safrie R, SH, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP. Budiman Sulaksono SIK, tersangka telah diamankan pada Sabtu (15/2/2020). “Ya, kami telah menangkap tersangka yang akan dijerat dengan Tidak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” papar Kompol. Arjon Safrie, Sabtu, (15/2/2020).
Diterangkan, saat kejadian korban sedang istirahat di kamar tidurnya. Lalu, secara tiba-tiba tersangka AS masuk dan membekap mulut koban seraya menyetubuhi putri kandungnya tersebut. “Kejadian asusila itu dipergoki istri tersangka. Lalu, dirinya (tersangka.red) langsung melarikan diri ke arah perkebunan karet yang ada di belakang rumah mereka,” kata Arjon.
Lebih lanjut disampaikannya, mendengar adanya kejadian memalukan itu, warga sekitar yang merasa geram berupaya mencari keberadaan tersangka. “Anggota saya yang mendapatkan laporan langsung datang bersama perangkat desa dan turut serta mencari tersangka. Namun, saat itu belum dapat ditemukan,” ujarnya.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.30 WIB, warga berhasil menangkap AS yang masih sembunyi di kebun. “Saat dilakukan penangkapan, tersangka AS berupaya melakukan perlawanan yang menyulut emosi warga,” tutur Arjon.
Warga yang sudah tersulut emosinya langsung memukuli tersangka yang mengakibatkan dirinya mengalami lebam di bagian wajah. “Tak lama berselang, beruntung Kasubsektor datang dan langsung menyelamatkan serta mengamankan tersangka sehingga dapat terhindar dari kejadian yang lebih fatal,” ujar Kapolsek Sungkai Selatan. (ardi)
Tinggalkan Balasan