Oknum ASN di Lampura Curi Uang Rekannya Jutaan Rupiah

Lampung Utara (SL)-Rahmat Donal (38), warga Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, diamankan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Kamis, (13/2/2020), sore, sekitar pukul 17.00 WIB, dengan sangkaan melakukan pencurian uang milik rekan kerjanya.

Dari penelusuran yang dilakukan awak media sinarlampung.com, dirinya bekerja sebagai salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di satu instansi yang ada di Kabupaten Lampung Utara. Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil rekaman CCTV dan surat keterangan ahli liedetector serta video pengakuan dari tersangka (Rahmat Donal.red).

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Hendri Aprilyanto, mewakili Kapolres AKBP Budiman, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan atas diri tersangka. “Benar, anggota kami telah mengaman seorang tersangka yang diduga melakukan aksi pencurian sejumlah uang tunai Rp.7.677.000,- milik rekan kerjanya yang bernama R. Indah Oktaria,” urai AKP. M. Hendrik Apriliyanto, Sabtu, (15/2/2020), melalui siaran persnya.

Dalam laporan korban, kata M. Hendrik, uang tersebut disimpan korban dalam laci ruangan kerjanya dan telah raib pada 14 Nopember 2019 lalu, sekitar pukul 09.51 WIB. “Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa surat keterangan ahli liedetector dan CCTV serta video pengakuan tersangka,” kata Hendrik.

Diuraikan lebih lanjut, dalam hal penanganan kasus ini, pihaknya (Polres Lampura) sebelumnya sempat mengalami kesulitan, disebabkan tersangka tidak kooperatif serta tidak mengakui perbuatanya yang telah mencuri uang milik rekan kerjanya tersebut. “Namun akhirnya, setelah menjalani pemeriksaan intensif, tersangka mengakui perbuatanya,” terang Hendrik.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah korban melapor ke Polres Lampung Utara tentang raibnya uang miliknya sebesar Rp.7.677.000 yang disimpan dalan laci ruangan kerjanya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui ternyata rekan kerjanya sendiri, yakni Rahmat Donal, yang telah melakukan pencurian. mencurinya. “Atas perbuatanya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” papar Hendrik. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *