TEKAB 308 Polres Lampura Ringkus DPO Spesialis Curas

Lampung Utara (SL)-Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) 308 Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara meringkus seorang tersangka kejahatan spesialis pencurian dengan kekerasan (curas), Kamis, (13/2/2020), sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

Adalah Widian Triko alias Riko, (25), warga Desa Negararatu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, diamankan setelah dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara karena kerap melancarkan aksi curas di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M. Hendrik Apriliyanto, S.I.K., mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K., mengatakan, pelaku ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor terhadap korban Amaliyah Khoirunisa, (23), warga Desa Negaratulangbawang, Kecamatan Bungamayang, medio 26 Juni 2013.

“Penangkapan tersangka bermula dari hasil pengembangan seorang rekannya yang terlebih dahulu telah ditangkap,” kata AKP. Hendrik, Jumat, (14/02/2020), kepada sinarlampung.co, melalui siaran persnya.

Dijelaskannya, modus operandi yang dilakukan tesangka bersama komplotannya dengan menghentikan kendaraan korban dengan berpura-pura menanyakan arah jalan. Kemudian, salah seorang tersangka mendorong korban untuk rampas sepeda motornya (korban.red).

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda, yakni TKP PTP Kecamatan Bungamayang, TKP Sukadana Kecamatan Bungamayang, dan TKP KBA Kecamatan Muara Sungkai pada tahun 2013,” urai Hendrik.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut. “Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” tegas M. Hendrik. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *