Lampung Utara (SL)-Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabumi Utara mengamankan duo pencuri getah karet yang kerap meresahkan warga setempat. Kedua tersangka, Supriyadi (30), dan Rusni (24), keduanya warga Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, diamankan pada Senin, (17/2/2020), sore, sekitar pukul 15.30 WIB, saat bersembunyi di rumahnya masing-masing,
Menurut keterangan yang disampaikan Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Rukmanizar, mewakili Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono, kedua tersangka ditangkap dengan sangkaan terlibat dalam kasus pencurian getah karet milik tetangganya yang tersimpan di bawah terpal halaman rumah korban Abdul Sahri, (48), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, pada 17 Januari 2020 lalu.
“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa dua keping getah karet milik korban yang belum sempat terjual,” kata Iptu. Rukmanizar, kepada sinarlampung.co, Selasa, (18/2/2020), melalui siaran persnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Getah karet hasil curian tersebut rencananya akan dijual ke pengepul. “Namun, getah karet itu belum sempat terjual kedua tersanhka ditangkap terlebih dahulu,” terang Rukmanizar.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. “Tidak menutup kemungkinan, ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pencurian ini. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHPidana,” tegas Rukmanizar. (ardi)
Tinggalkan Balasan