Lampung Utara (SL)-Ari Riski Riyandi (26), warga Desa Tanjungwaras, Kecamatan Bukitkemuning, Lampung Utara, diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bukitkemuning, pada Sabtu, (15/2/2020), malam, sekitar sekitar pukul 16.00 WIB,
Kapolres Lampung Utara, AKBP. Budiman Sulaksono melalui Kapolsek Bukitkemuning, Kompol Ery Hafri, menyampaikan, tersangka merupakan seorang mantan pegawai di sebuah rumah makan tempat dirinya melancarkan aksi curat dengan memggondol dompet dan satu unit Handlhone.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yang merupakan mantan karyawan rumah makan, masuk ke dalam tempatnya pernah bekerja,” urai Kompol. Ery, kepada sinarlampung.co, Senin, (17/2/2020), melalui siaran persnya.
Dijelaskan lebih lanjut, peristiwa curat itu dilakukan tersangka pada Minggu, (5/2/2020), dinihari, sekira pukul 04.30 WIB. “Ketika itu, tersangka yang berhasil masuk ke dalam rumah makan tempatnya pernah bekerja melihat korban Husin, (33), sedang tertidur,” beber Ery Hafri.
Lalu, tersangka mengambil Hp realme C2 yang sedang dicas beserta sebuah dompet yang diletakan di sebelah Hp milik korban dengan berisikan KTP, SIM, dan uang tunai sejumlah Rp.2.750.000,- . “Saat terbangun dari tidurnya, korban merasa kehilangan barang-barang miliknya tersebut dan langsung melaporkannya pada petugas jaga Polsek Bukitkemuning,” urainya.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bukitkemuning melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan bukti jika tersangka telah melakukan aksi curat dimaksud. “Setelah berupaya melakukan pencarian, pada Sabtu, (15/2/2020), sore, sekitar pukul 16.00 WIB, diperoleh informasi jika tersangka Ari Riski Riyandi sedang berada di bengkel motor yang berada di seputaran Desa Sukamenanti,” papar Ery.
Mendapatkan informasi itu, lanjut Ery Hafri, tim yang dipimpin Panit I Reskrim Aipda Purwanto menuju ke sasaran dan langsung mengamankan tersangka. “Saat digeledah, ditemukan barang bukti HP realme c2 milik korban yang tersimpan di kantung celana tersangka,” urainya.
Saat ini, dirinya (tersangka.red) sudah diamankan dan tengah dilakukan proses sidik. “Ari Riski Riyandi dapat dijerat Pasal 363 KUH.PIDANA tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tegas Kompol Ery. (ardi)
Tinggalkan Balasan