Menunggu Sidang Bupati Non-aktif Agung Masuk Sel Mapeling Rutan Kelas I Bandar Lampung

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan tersangka kasus korupsi fee proyek Pemkab Lampung Utara. Mereka yakni bupati nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri, mantan Kadis PUPR Syahbudin, dan pihak swasta Raden Syahril.

Keempatnya dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, dan dititipkan di rutan Kelas I Bandar Lampung, Senin, 17 Februari 2020, pagi. Agung tiba di rutan menggunakan batik, dibalut jaket orange khas lembaga anti rasuah tersebut.

“KPK  hari ini melimpahkan perkara atas nama  Agung Ilmu, Raden Syahril, Wan Hendri, dan Syahbudin ke PN Tanjungkarang. Sekaligus menitipkan para tahanan ke Lapas maupun Rutan kelas I Bandar Lampung,” ujar Plt juru bicara KPK Ali Fikri.

Usai pelimpahan berkas dan tersangka ke PN tipikor Tanjungkarang, KPK masih menunggu jadwal sidang,. “Masih menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Tanjung Karang,” paparnya.

Huni Sel Mapeling

Pasca dilimpahkan KPK, Bupati Nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara resmi dititipkan ke Rutan kelas I Bandar Lampung dan ditempatkan ke sel Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). “Ia benar tadi. Proses administrasi dan registrasinya sudah, sementara kita tempatkan di sel mapenaling,” ujar Kepala Rutan kelas I Bandar Lampung Roni Kurnia, Senin 17, Februari 2020.

Menurut Roni, penempatan di mapenaling hanya selama satu minggu. Kemudian Agung akan ditempatkan di Blok A, selama menjadi tahanan. “Di Blok A napi Tipikor bergabung dengan napi lainnya. Ada sekitar 500 tahanan kalau saat ini,” katanya.

Sementara itu, hanya Agung yang dititipkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung. sementara tiga tersangka lainnya yakni, Wan Hendri, Syahbudin, dan Raden syahril, dititipkan di LP Kelas IA Bandar Lampung. “Kalau di sini, KPK cuma menitipkan Pak Agung,” katanya.

Proses sidang nantinya, KPK menyebutkan ada 6 JPU KPK yang menangani kasus tersebut. “Ada dua satgas penuntutan (6 orang JPU) yang akan menyidangkan perkara tersebut,” katanya.

Dalam kasus Agung, KPK telah memeriksa sekitar 113 saksi yang terdiri dari berbagai unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan wakil gubernur Lampung (Bachtiar Basri), dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara. “Saksi yang akan dihadirkan tergantung kebutuhan JPU dalam pembuktian surat dakwaan di persidangan,” ungkapnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *