Kota Blitar (SL)-Diduga dipengaruhi minuman keras oplosan campur jamu kuat, M. Arif (18) warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, gelap mata. Dia nekat melepas semua pakaiannya, dan mencoba memperkosa wanita penghuni kosan, di Jalan Beringin, Sukorejo Kota Blitar Minggu 16 Februari 2020 Sekira pukul 04.00 WIB.
Aksi brutalnya terhadap salah satu penghuni kos gagal. Korban melawan dan terus berontak, bahkan korban sempat menarik kelamin korban sekuat tenaganya, hingga pelaku kesakitan dan menggigit korban. Korban lolos dari lantai II, dan kemudian warga datang menangkap pelaku.
Informasi dilokasi kejadian menyebutkan korban yang usai menenggak minum kerap dioplos jamu kuat itu berjalan menuju kos kosan yang pintu pagar rumah kost itu terbuka. Arif leluasa masuk melihat tiap kamar di dalamnya. Bahkan Arif nekat melepas seluruh pakaiannya.
Dalam kondisi telanjang Bulat, Arif berjalan naik ke lantai dua. Saat arif berada di lantai satu tidak menemui siapapun. Kemudian pemuda itu naik ke lantai dua. Di lantai dua, dia melihat seorang wanita yang lagi bermain ponsel sambil tiduran di ranjang dan kondisi pintu kamar sedang terbuka.
Tanpa basa basi, Arif langsung menerkam korbannya dan berusaha melepaskan celana korban. “Korbanpun berusaha melawan dan mendorong pelaku Arif lalu korban lari turun ke tangga. Ternyata pas di tangga itu, kaki Arif berhasil menjegal korban hingga korban terjatuh. Spontan korban menarik alat kelamin Arif hingga pelaku kesakitan dan menggigit leher korban,” kata Kapolresta Blitar, AKBP Leonard M Sinambela Awak Media Senin (17/2/2020).
“Korban terluka cukup parah di bagian kepala. Teriakan korban membuat tetangga terbangun dan berdatangan lalu meringkus pelaku Afif lalu dilaporkan kepada petugas. Korban berhasil lari dari cengkeraman Arif menuju lantai satu. Tetapi Arif sempat dapat meraih tangan Korban. Kemudian Korban berontak dan mendorong Badan Arif hingga memecahkan pot di dalam ruangan itu,” ujar Kapolres.
Merasa kesakitan, lalu Pelaku mengambil asbak dan dipukulkan ke bagian kepala korban. “Kami menduga kondisi Arif yang masuk rumah kost dengan telanjang adalah perbuatan yang telah di sengaja,” jelas Kapolres.
Namun hal itu dibantah oleh Arif. Dia mengaku tiba tiba langsung ingin berhubungan layak suami istri setelah meminum miras oplosan yang dicampur jamu kuat. “Saya gak sengaja kok. Saya Langsung pengen saja begitu, sesudah minum Minuman itu. Ternyata saya salah sasaran,” ucap Arif yang disambut tawa para awak media
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 285 KUHP tentang ancaman perkosaan. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan