Sekretariat DPRD Banten Serahkan Laporan PPID 2019

Banten (SL) – Untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik di lingkungan sekretariat DPRD Provinsi Banten, H. Ibud Sihabuddin, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi, Sekretariat DPRD Provinsi Banten mewakili Sekretaris DPRD Banten mengunjungi kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Kamis (20/02/2020). Ia menyampaikan laporan tahunan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tahun 2019.

Kasubag Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi, Sekretariat DPRD Provinsi diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud beserta anggota Komisi Informasi Provinsi Banten lainnya.

 “Hari ini kita datang ke Komisi Informasi Provinsi Banten dalam rangka menyampaikan laporan tahunan PPID tahun 2019. Hal ini merupakan kewajiban kita sebagai lembaga publik dalam rangka mewujudkan instansi yang informatif,” ujarnya.

Ibud menyampaikan beberapa program sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik di sekretariat DPRD Banten diantaranya melalui website resmi dprd.bantenprov.go.id, media sosial, serta Chanel youtube Banten Parlemen TV. Selain itu, ia juga menyampaikan mekanisme permintaan informasi publik selama 2019 baik secara offline maupun online.

“Bagi permintaan informasi yang masuk, terlebih dahulu kita lihat isi surat tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan. Jika memenuhi maka kita akan berikan surat balasan baik itu jawaban permohonan maupun jadwal klarifikasi. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya bisa melalui akses website dprd.bantenprov.go.id di layanan aduan,” jelasnya.

“Kita juga memiliki program Talkshow dan bincang parlemen sebagai sarana informasi dan publikasi tentang isu-isu strategis yang ada di Provinsi Banten dengan menghadirkan para narasumber yang kompeten,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud menyambut baik kedatangan perwakilan dari Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam rangka menyampaikan laporan tahunan yang memiliki tenggat waktu selambatnya 3 Maret 2020.

Toni menyampaikan bahwa laporan tahunan PPID merupakan amanat undang-undang sesuai dengan pasal 11 bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas informasi tentang profil badan publik, ringkasan informasi tentang program atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup badan publik, ringkasan informasi tentang kinerja badan publik, ringkasan laporan keuangan, ringkasan laporan akses Informasi Publik, sampai dengan informasi tentang peraturan informasi tentang hak dan tata cara memperoleh informasi serta tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran.

Toni juga mengapresiasi program dan sarana informasi yang dimiliki oleh sekretariat DPRD Provinsi Banten. Ia menawarkan untuk melakukan memorandum of understanding (MoU) dalam program Banten Parlemen TV sebagai corong informasi dalam rangka memberikan edukasi tentang pentingnya informasi publik.

“Mungkin bisa kita lakukan MoU terkait program di Banten Parlemen TV, untuk memberikan informasi terkait keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kasubag Informasi, Publikasi, dan Dokumentasi, Sekretariat DPRD Provinsi Banten H. Ibud Sihabudin mengamini dan siap menjalin kerjasama melalui program Banten Parlemen TV dalam rangka memberikan informasi keterbukaan informasi publik.

“InsyaAllah kami siap, karena kita juga kan ada program talkshow dari KI bisa menjadi narasumber dalam memberikan edukasi mendalam tentang keterbukaan informasi publik,” tegas H.Ibu Sihabudin.(suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *