Lampung Utara (SL)-Polres Lampung Utara menangkap tiga mobil truk fuso bermuatan Batubara asal Tanjungenim, Sumatera Selatan, Rabu lalu, (12/2/2020). Mereka dijerat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara. Hal itu diungkapkan Kapolres Lampung Utara, AKBP. Bambang Yudho Martono, dalam konferensi pers ungkap kasus di joglo mapolres Mesuji, Senin, (24/2/2020).
“Sebanyak enam orang diamankan anggota reskrim Polres Lampung Utara. Mereka diduga tidak memiliki ijin dalam pengangkutan batubara dari Tanjungenim, Sumatera Selatan, untuk dibawa ke Cilegon, Banten, pada Rabu 12 Februari 2020,” kata Kapolres.
Awalnya, jajaran Satreskrim Polres Lampura mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya angkutan batubara yang melintas di wilayah hukum Polres setempat, tepatnya di rumah makan Desa Sukamenanti, Kecamatan Bukitkemuning. “Dari lapotan itu, anggota melihat tiga mobil Fuso Merk HINO bermuatan batubara. Lalu, anggota menanyakan perijinannya kepada ketiga sopir mobil tersebut,” ungkap AKBP. Bambang Yudho Martono.
Namun, lanjutnya, mereka tidak bisa menunjukkan satupun dokumen perijinan sehingga ketiga sopir truk atas nama Indra Darmalis (39), warga Kelurahan Gunung Putri, Bogor; Jefri Solehan (25) warga Kecamatan Panjang, Bandarlampung; dan Febridianto (24) warga Kelurahan Campangjaya, Sukabumi, Bandarlampung, diamankan anggota Kepolres Lampung Utara.
“Anggota kemudian melakukan pemeriksaan berkelanjutan dengan mengamankan orang yang menyuruh sopir untuk mengangkut batubara yang dikelola oleh Romanasyah Zebua, (27), warga Tanjung Enim Selatan, Lawang Kidul, Muaraenim, Sumatera Selatan. Serta Yulian Pradana (24), warga Campangjaya, Sukabumi, Bandarlampung,” paparnya.
Selain itu, Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, juga menggelar ungkap kasus Tindak Pidana Korupsi oknum Kepala Desa (Kades) Talangjembatan Kecamatan Abungkunang, Kabupaten Lampung Utara, yang ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan, Kades Talangjembatan disinyalir menyimpangkan Dana Desa tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 411.803.600,-,” tutur Bambang Yudho Martono.
Ditegaskannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No. 20 tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (ardi)
Tinggalkan Balasan