Gowa (SL)-Hingga, pihak Bapenda Pemda Gowa bersama rombongan Satpol PP, yang menutup secara Paksa warung Makan Tegal “Selera” di Jalan Mangka Daeng Bombong Manggarupi, Gowa. Warung, belum memberikan dasar dan salinan aturan yang di tetapkan Bapenda. Tiga bulan tak beroperasi pemilik Warteg akan tempuh jalur hukum.
Pengelola Warteg Selera, Agus Casmito mengatakan bahwa pada tanggal 12 September 2019 jam 11.00 Wita. Bapenda Gowa bersama rombongan Satpol PP mengunjungi warteg “Selera”. “Mereka mengambil tindakan dan menyuruh saya untuk menutup warung,” kata Agus.
“Namun saya sampaikan ke petugas Bapenda Gowa kalau begitu harus nunggu owner pak Andi Puput Said. Namun salah satu petugas Bapenda gowa dengan angkuhnya menyuruh buang makanan yang sudah di masak dan siap disajikan ke pada pelanggan warteg,” katanya.
Selanjutnya, petugas Bapenda Gowa memasang stiker penutupan di depan gerobak warteg “selera”, dengan alasan tidak bayar pajak, dan tertulis juga di stiker Perda no 9 thn 2011 dan Perbup no 35 tahun 2019. Setelag tiga bulan kemudina, Tanggal 07 Januari 2020, petugas Bapenda Gowa datang dan merobek istiker yang dia pernah pasang.
Selama tiga bulan warteg “selera” di tutup oleh petugas Bapenda Gowa, sampai saat ini Bapenda gowa belum pernah memberikan satu berkas persalinan Perda, Perbup dan satu berkas persalinan perincian dan penetapan tentang aturan penutupan terhadap warung makan Tegal “selera”. “Yang sudah saya sampaikan sesuai amanat owner andi puput said.” kata Agus.
Andi Puput Said selaku owner warteg “selera” mengatakan dalam hal ini masa yang di mana tadi adalah oknum pelaku atau memang ada satu bentuk perencanaan untuk mematikan usaha yang ia miliki. Ppertama warung makan bukan restoran atau rumah makan di kabupaten gowa.
“Di mana semua aturan yang ada di kabupaten gowa, kita lakukan pembayaran retribusi beberapa bulan, namun setelah adanya hal di awal-awal persuratan Bapenda, sehingga kita mencari oknum pelaku yang di mana telah menerima retribusi sebagai mana mestinya,” kata Andi Puput.
“Setelah kita cari orang tersebut tidak ada, maka timbul kesimpulan ada permainan apa. terhadap warung saya
terus dilanjut dengan mekanisme gerakan berikutnya. Yang paling tidak masuk akal ketika telah melakukan pemaksaan penutupan terhadap warung saya dengan memajang stiker di rombong atau etalase warung saya, dia menggunakan Perda dan Perbup yang sangat tidak jelas dan memang tidak ada, berarti hal ini sudah termasuk dengan adanya pembodohan terhadap warung saya,” katanya.
Menurut Andi, tidak ada pelanggaran warung tegal Selera, “Dalam mekanisme regulasi kita tidak pernah melihat atau diberikan oleh pihak bapenda tentang regulasi tersebut, bentuk dan jenis nya seperti apa pelanggaran yang dilakukan oleh warung saya, dan anehnya lagi ketika warung saya melakukan pelanggaran setidaknya pihak Bapenda memberikan penjelasan serinci mungkin, sehingga kita dapat melakukan perbaikan terhadap manajemen warteg kami,” katanya.
“Jadi intinya adalah saya tetap bersih keras untuk meminta pihak Bapenda untuk memberikan salinan dokumen dalam hal ini Perda, Perbup, begitupun tentang regulasi yang menjelaskan tentang perincian, penetapan serta penutupan di tambah lagi sebuah perjanjian satu rangkap yang telah di sepakati oleh pengelola utama warung makan tegal “selera” pada saat itu,” pintanya.
HIngga kini, kata Andi, dasar Bapeda Gowa menyebut Peraturan Daerah (perda) nomor berapa Pelanggarannya terletak pada pasal berapa dan begitupun pada Peraturan Bupati (Perbub) nomor berapa, pelanggarannya terletak di pasal berapa ayat berapa, serta mengacu pada undang-undang nomor berapa, tahun berapa di pasal berapa, juga ayat berapa.
Mungkin pihak Bapenda sudah tahu bahwasanya pemilik warteg adalah orang bodoh, “Makanya kita sebagai orang bodoh meminta dengan sangat kepada pihak bapenda untuk memberikan apa yang sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab bapenda terkait Perda, Perbup, serta perincian penetapan dan juga tata cara menutup warung yang di mana milik saya,” katanya.
Dan jika Bapenda dalam hal ini tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya di dalam hal memberikan jenis-jenis pelanggaran tersebut, maka saya selaku owner atau pemilik merasakan sangat drugikan. “Dan boleh jadi semua yang di lakukan oleh pihak bapenda cacat hukum atau tidak memenuhi syarat untuk di laksanakan dan itu adalah tindak pidana. Kita akan tempuh jalur hukum,” Ujar Andi Puput Said. (Rudi)
Tinggalkan Balasan