Bandar Lampung (SL)-Terbukti membayar hutang dengan menggunakan uang palsu, Hendi Setio (36), warga Desa Trimulyo, Tegineneng Kabupaten Pesawaran, divonis 2 tahun 6 bulan penjaraoleh Ketua Majelis Hakim Samsudin, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tanjungkarang, Rabu 26 Februari 2020.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar pasal Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 (1) UU RI No.07 tahun 2011 tentang mata uang oleh karna itu di hukum selama 2 tahun dan 6 bulan penjara denda Ro100 juta subsider 2 bulan kurungan,” kata Ketua majelis Hakim Samsudin.
Vonis tersebut sama berat nya dengan tuntutan Jaksa penuntut Umum Achmad Maulana yang menuntut terdakwa selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ketua majlis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa bersalah mencetak uang palsu dan perbuatannya merugi kan orang lain Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Pada sidang sebelumnya, JPU Ahmad Maulana menyebutkan terdakwa Hendi Setio, pada Jumat 11 Oktober 2019 dan pada Sabtu 12 Oktober, harus membayar hutang kepada saksi Asri sebesar Rp11 juta. Kemudian terdakwa berfikir untuk melakukan mengcopy uang yang akan dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang kepada Asri.
“Perbuatan terdakwa mencetak uang dengan cara mengcopy uang asli pecahan Rp100 ribu dan uang pecahan Rp50 ribu menggunakan printer sebanyak Rp11 juta, dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp50 ribu 44 lembar,” kata Jaksa.
Setelah berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp11 juta, kemudian uang itu disusun, diikat dan dimasukan kedalam tas. Lalu terdakwa bertemu dengan Asri dan menyerahkan uang palsu itu untuk membayar hutang dan langsung pergi dengan mengatakan, “Ini yuk uangnya buat bayar hutang, gak usah dihitung uangnya sudah pas,” kata Terdakwa.
Setelah dicek dan ternyata uang itu, palsu dan atas hal itu saksi Asri melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian, terdakwa kemudian ditangkap petugas Polda Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan