Bandar Lampung (SL)- Aktivitas pembangunan Tower bersama setinggi sekitar 40M lebih yang sudah berdiri di Jalan AMD RT12 LK I Kelurahan Waykandis, Kecamatan Tanjungseneng, Bandar Lampung, diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangungan (IMB) dan Izin dari Kominfo terkait keberadaannya.
Hebatnya lagi, walau belum nemiliki izin, namun pelaksanaan pembangunan tanpa adanya hambatan dan diduga adanya permainan dengan pihak Perizinan terkait pembangunannya. Sayangnya, pihak pelaksana selaku provider, tidak mau memberikan komentar terkait berdirinya tower tersebut.
Menurut Bambang, Ketua RT.12, Kamis (27/02/2020), bahwa pemilik tower sudah mendapatkan persetujuan dari Lingkungan sekitar dan telah ditinjau dari pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Kalau soal izin saya tidak tau Mas, tapi memang sudah ada tanda tangan warga sekitar dan sudah juga didatangi pihak kelurahan dan Kecamatan,” ujar Bambang.
Ketika pihak Kelurahan dimintai tanggapan terkait keberadaan izin pembangunan dan komunikasi, juga tidak mengetahuinya terkait izin yang dimaksud dan mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke pihak Provider selaku pelaksana. “Silahkan saja kesana dan tanya aja langsung disana,” timpal Lurah Waykandis.
Kini Tower itu sudah berdiri, ironisnya hingga para pekerja pun enggan dimintai komentar, mereka sepertinya kompak melakukan aksi bungkam. (Aan)
Tinggalkan Balasan