Pulang Pisau (SL)-Kesal lihat suami malas malasan dan tidak mencari nafkah, seorang ibu rumah tangga Lina (40), warga Sei Jeruji, RT. 05 RW. 02, Desa Sei Papuyu Sei Pesanan Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kalap dan menghabisi suaminya Halidi (45) yang sedang tidur santai. Lina menggorok leher dan menikam perut korabn dengan pisau dapur, dan memotong alat kelaminnya.
Peristiwa itu terjadi medio Minggu (23/02/2020) pukul 09.00 WIB, pekan lalu, dan baru terungkap saat ini. Pelaku kemudian membuat jasat suaminya, 30 meter di belakang rumah, lalu membuang pisau dapur yang digunakan berikut potongan kelamin suaminya. Lina kini ditahan di Polres Pulang Pisang, dengan jeratan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana, ancaman 20 tahun penjara.
“Yang bikin jengkel itu ya itu, kerja enggak sama-sama lagi, tidur enggak bareng lagi,” kata Lina kepada wartawan, saat Lina dihadirkan dalam pemaparan kasus pembunuhan itu di Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/2/2020), ekspresi wajahnya masih menunjukkan kemarahan.
Lina mengaku, saat kejadian, kemarahannya sudah memuncak. Dia telah mencoba berkomunikasi dengan korban yang dalam dua pekan terakhir berubah sikap. Bahkan dalam beberapa hari terakhir, tingkah laku korban sebagai kepala rumah tangga dan suami semakin berubah.
Pada saat kejadian, Minggu (23/2/2020) lalu, dia hendak membahas masalah rumah tangga mereka. Saat itu hanya Lina dan dan Halidi di rumah, tiga anak mereka di luar. Pelaku yang sedang duduk di kamar kemudian menghampiri suaminya, mencoba untuk berkomunikasi. Namun, korban tidak menghiraukan sang istri. Sikap korban membuat Lina kehilangan kesabaran dan sakit hati.
Dia kemudian mengambil pisau di dapur. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menyayat leher suaminya. Setelah itu, dia menusuk perut korban hingga ususnya terburai. Pelaku yang sudah kalap kembali menyeret korban yang sudah tewas ke parit. Di sana, pelaku selanjutnya memotong kemaluan suaminya dengan pisau yang sama saat menyayat lehernya. Setelah itu pelaku meninggalkan mayat korban.
Kapolres Pulang Pisau AKBP. Siswo Yuwono BPM, mengatakan pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menyayat sebanyak dua kali leher korban kemudian menusuk perut korban dengan menggunakan pisau dapur pada saat korban sedang tidur dalam rumah dengan mata terpejam, saat konferensi pers di depan Lobi Mapolres Pulang Pisau, Kamis (27/02/2020) pukul 10.00 WIB.
“Tidak sampai disitu, setelah dilihatnya tidak bergerak lagi dan darahnya sudah tidak keluar, pelaku membawa jasad korban keluar rumah, korban dibawa sekitar berjarak 30 meter di belakang rumah. Kemudian pelaku memotong kemaluan korban serta membuangnya bersama pisau yang digunakan,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan dan keterangan pelaku, pemicu aksinya adalah karena kesal. Sejak dua pekan sebelum kejadian, korban terlihat berperilaku aneh dan tidak mau bekerja untuk mencari nafkah. Sang istri juga kesal terhadap tingkah dan prilaku suami. Korban menilai ada yang aneh pada suaminya.
“Korban juga tidak memenuhi kebutuhan keluarga, serta lahir dan batin kepada sang istri selama beberapa hari terakhir. Sehingga pelaku merasa kesal, dan melampiaskan kekesalan pada suaminya itu,” katanya didampingi Wakapolres Pulpis Kompol Imam Riyadi dan PJU Polres Pulpis,
Kapolres menjelaskan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004 atau Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Sub pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana, bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban.
Atau tindak pidana pembunuhan berencana Sub Tindak Pidana Pembunuhan Sub tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. “Sehingga pelaku diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” urainya. (Red)
Tinggalkan Balasan