Pansel Open Bidding di Laporkan Ke Polda Banten

Banten (SL)-Panitia Seleksi (Pansel) Open Bidding atau lelang jabatan Pemrov Banten diadukan akademisi Untirta Ikhsan Ahmad dan Ojat Sudrajat ke Polda Banten atas dugaan tindak pidana pembohongan publik. Pansel diduga melanggar pasal 14 dan/atau pasal 15 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 55 Undang-Undang 14 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun.

Surat aduan dengan nomor 001/pri-lpdu/II/2020 itu resmi diterima Polda Banten pada Rabu (26/2/2020). Ojat dan Ikhsan secara pribadi melihat ada indikasi tindak pidana terhadap apa yang dilakukan Pansel dalam mengeluarkan pemberitahuan bohong dan/atau membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan atas hasil Open Bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dan Asisiten Daerah I Provinsi Banten, di media cetak maupun media online.

Awalnya, proses pemilihan Kepala Dindikbud Provinsi Banten akan dilakukan dengan proses rotasi/mutasi antar sesama pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Banten. Namun setelah mendapatkan protes dari sejumlah kalangan, serta ramai diberitakan karenakan yang akan mengisi jabatan Kepala Dindibud Provinsi Banten belum dua tahun menduduki jabatan kepala dinas, sehingga jika dilanjutkan melanggar UU 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bahwa kemudian dibentuk Pansel untuk dilakukan open bidding untuk jabatan posisi Kepala Dindikbud serta Asda I Provinsi Banten pada Nopember 2019 dan dilakukan tes Asesmen pada Desember 2019. Tapi Pansel menghentikan sepihak dengan alasan tidak ditemukannya tiga peserta yang memenuhui standar Pansel.

Tindakan sepihak dari Pansel yang menghentikan sepihak proses open bidding kembali menuai protes baik dari Pengadu maupun dari tokoh lainnya. Pengadu melaporkan penghentian seleksi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) selaku pihak yang diberikan kewenangan UU 5 Tahun 2014 untuk mengawasi jalannya proses open bidding.

Atas rekomendasi dari KASN dari hasil investigasi sebelumnya, proses Open bidding dilanjutkan, dan pada pertengahan Januari 2020 proses open bidding sudah selesai dilaksanakan tahapannya. “Pansel beberapa kali mengatakan sudah mengirimkan hasil seleksinya ke KASN lewat aplikasi Sikap. Namun dibantah KASN yang justru mempertanyakan kelanjutan seleksi dua OPD itu,” jelas Ojat.

Untuk itu, lanjutnya, ada dua pasal yang dijadikan dasar berkenaan dengan aduan ini, pertama pasal 14 yang menyatakan barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Serta pasal 55 UU 14 Tahun 2018 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). “Siapa nanti yang bersalah, biar penyidik yang menentukan,” ujarnya

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Pansel Open Bidding, Almukhtabar mengaku pasrah dan ikhlas jika memang itu jalannya. Namun yang pasti, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Adapun masalah yang menyangkut surat menyurat dengan KASN yang dipersoalkan, pihaknya akan melakukan koreksi ulang. “Coba nanti saya lihat dulu yah. Karena semuanya kan sudah e-paperles, melalui aplikasi Sijapti. Jadi semuanya sudah satu kesatuan. Nanti akan kami klarifikasi,” kata Mukhtabar.

Sementara itu, KASN sudah menyelesaikan usulan mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dari Pemprov Banten. Hasil usulan tersebut KASN menunjuk empat pejabat yang direkomendasikan duduk di jabatan baru.

Berdasarkan sumber yang cukup kredibel yang redaksi dapatkan, empat pejabat yang dimutasi itu yakni Mahdani, semula menjabat Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Banten ditempatkan di Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kedua Nana Suryana yang semula Kepala Biro Infrastruktur dan SDA dimutasi menjadi Kepala BPBD Banten. Ketiga, Eneng Nurcahyati yang semula menjabat Kepala Dinas Pariwisata dimutasi ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Persandian (Diskominfo SP) menggantikan Komari yang dimutasi menjadi staf ahli Gubernur Banten.

Namun meskipun sudah direkomendasikan KASN, Pansel Open Bidding masih menutup rapat nama-nama tersebut ke media, sampai menjelang waktu pelantikan tiba. “Belum. Saya belum menerima dokumennya,” ujar Almukhtabar.

Mukhtabar yang baru tiba dari KASN itu mengaku, kedatangannya ke KASN hanya untuk berkoordinasi terkait rencana kegiatan sosialisasi Marit sistem yang akan dilaksanakan awal bulan depan. “Saya juga belum liat dokumennya. Nanti yah saya cek dulu,” tambahnya. (suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *