Bandar Lampung (SL)-Menanggapi dugaan pembangunan Tower bersama setinggi sekitar 40M lebih yang sudah berdiri di Jalan AMD RT.12 LK.I Kelurahan Waykandis Tanjungseneng, tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangungan (IMB), mendapat sanggahan dari pihak Vendor.
Dikatakan Aris, jika pembangunan tower yang dimaksud, sudah mendapat persetujuan dari lingkungan dan aparat setempat serta telah diajukan ke instansi terkait guna kepengurusannya. “Kita tidak akan memulainya kalau tidak mendapatkan persrtujuan warga,” ujar Vendor.
Lebih lanjut Vendor ini juga mengaku, jika izin tersebut tidak sertamerta dimilikinya dan membutuhkan waktu untuk mendapatkannya. “Saat ini kepengurusan berkas, sudah diajukan, tapi yang pasti semuanya sudah kita jalani seduai aturan yang berlaku. Jadi tolong jangan sampai salah presepsi dulu,” terangnya.
Sebelumnya, keberadaan tower tersebut diduga tidak berizin, namun pelaksanaan pembangunan tanpa adanya hambatan dan diduga adanya permainan dengan pihak Perizinan terkait pembangunannya.
Sayangnya, pihak pelaksana selaku provider, tidak mau memberikan komentar terkait berdirinya tower tersebut.
Sementara menurut Bambang, Ketua RT.12, Kamis (27/02/2020), bahwa pemilik tower sudah mendapatkan persetujuan dari Lingkungan sekitar dan telah ditinjau dari pihak Kelurahan dan Kecamatan. “Kalau soal izin saya tidak tau Mas, tapi memang sudah ada tanda tangan warga sekitar dan sudah juga didatangi pihak kelurahan dan Kecamatan,” timpalnya.
Ketika pihak Kelurahan dimintai tanggapan terkait keberadaan izin pembangunan dan komunikasi, juga tidak mengetahuinya terkait izin yang dimaksud dan mempersilahkan untuk menanyakan langsung ke pihak Provider selaku pelaksana. “Silahkan saja kesana dan tanya aja langsung disana,” timpal Lurah Waykandis. (Aan)
Tinggalkan Balasan