Hamili Anak SMP Pria Separuh Abad Lebih Ditangkap Polisi?

Pringsewu (SL)-Pria setenga abad lebih, Sum (60), warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, harus berurusan dengan Polsek Pringsewu Kota, karena tuduhan menghamili pelajar Ds (17), pelajar SMP, anak tetangganya. Sum ditangkap di rumahnya Jumat 28 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soematri, mengatakan petugas menangkap Sum, atas dasar laporan Sut (38), ibu korban, warga Pagelaran 28 Februari 2020 pukul 19.00 WIB.

“Sum melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Sebelum melakukan pencabulan, tersangka mengimingi uang Rp50 ribu. Setelah mencabuli korban, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahu orangtua. “Dari pengakuan korban sebelum terjadinya peristiwa pencabulan sempat menolak, tetapi tersangka tangannya ditarik dan dibawa ke rumah tersangka. Di tempat itulah pencabulan terjadi,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek, terungkapnya kasus tersebut berawal dari ibu korban yang memperhatikan Ds anaknya tidak mengalami menstruasi. Ibunya lalu menanyakan kondisi anaknya itu. Dan akhirnya korban mengaku dalam kondisi hamil muda. Dan yang telah menghamilinya adalah Sum. Sang ibu kemudian melaporkan ke Polsek Pringsewu Kota.

Karena itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 7D UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ya ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *